Masyarakat Adat di 3 Kecamatan Tolak Masuknya Eksploitasi Pertambangan di Wilayahnya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Masyarakat Adat di 3 Kecamatan Tolak Masuknya Eksploitasi Pertambangan di Wilayahnya

, 5/06/2021 04:39:00 PM

Pertambangan (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Palu – Masyarakat adat tiga Kecamatan menegaskan, menolak rencana masuknya tambang nikel di wilayah Kabupaten Banggai. Rencana eksploitasi tambang nikel di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Masama, Kecamatan Bualemo dan Kecamatan Bagimana, kini memancing konflik ditengah-tengah masyarakat, hingga berujung pada penolakan.

Fakta ini terungkap dari penegasan Kepala Suku Andio, Rahmad Djalil, yang juga merupakan Ketua Lembaga Adat Kecamatan Masama. Eksploitasi pertambangan nikel yang akan dilaksanakan oleh PT. Bumi Persada Surya Pratama, PT. Banggai Mandiri Pratama, PT. Indo Nikel Karya Pratama, PT. Banggai Kencana Permai, sebagian lokasinya berada di daerah aliran sungai atau DAS.

Akibatnya, sangat memungkinkan akan berdampak pada bencana banjir yang akan mengorbankan daerah pertanian, sementara mayoritas masyarakat di 3 Kecamatan hidup dari bercocok tanam serta hasil pertanian lainnya, sebagai petani.

Eksplotasi tambang nikel, sambung Mat Djalil sapaan akrab Kepala Suku Andio ini, selain soal lokasi di area DAS, di sisi lain akan menciptakan kesenjangan antar pekerja, yang hanya akan menguntungkan tenaga kerja yang berasal dari luar daerah dengan upah yang sangat tinggi, dengan alasan skil dan non skil. Sehingga kepincangan ini, dikhawatirkan akan memicu konflik sesama pekerja nantinya.

Mat Djalil lebih lanjut menjelaskan, dengan mengutip pasal 33 ayat 3 yang mana dikatakan bumi dan kekayaan didalamnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, dan bukan untuk menyengsarakan rakyat. Sehingga sepatutnya, justru yang harus dipertimbangkan adalah kesejahteraan rakyat, dan bukan kepentingan pengusaha.

Dengan tegas Mat Djalil juga mengatakan, tidak ada ruang pertambangan nikel wilayah Kecamatan Masama, karena bertentangan dengan norma hukum serta akan sangat berdampak lansung pada irigasi yang merupakan sumber air bagi ratusan hektar persawahan. Masyaratakat adat di tiga Kecamatan meminta kepada dinas DLH dan perizinan agar izin yang dikeluarkan dicabut kembali karena banyak rekayasa.
 
"Apabila dalam waktu dekat instansi terkait tidak mencabut izin pertambangan nikel, maka kami masyarakat dari 3 Kecamatan akan menggelar aksi turun kejalan," ungkapnya.

Sementara hasil investigasi koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah dalam dua bulan terakhir, menemukan banyak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banggai, yang dinyatakan clear and clean ternyata bermasalah alias tak sesuai aturan yang berlaku.

Harsono Bekeri, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sulteng mengatakan, prosedur pemberian IUP sesuai UU Minerba, diawali dari penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), baru tahap terakhir pemberian IUP. Namun, proses itu tak berjalan. Menurut Harsono, enam IUP di Kabupaten Banggai yang sudah melalui PTUN tidak sesuai prosedur dikarenakan kerawanan praktik korupsi juga terjadi saat pengawasan informasi mengenai IUP dan perusahaan yang mendapatkan izin tak bisa diakses publik. 

Dampaknya, database perusahaan pemegang IUP tak akurat dan pengawasan IUP, termasuk oleh masyarakat sipil menjadi lemah. Lanjut Harsono, pihaknya akan meminta Polda, Kajati dan KPK untuk mengusut enam IUP yang berada di Kabupaten Banggai.



Jurnalis : Idham
Red : Ramdhan

TerPopuler

close