Vnn.co.id, Jakarta - Demi menekan jumlah kasus positif Covid-19, pemerintah masih menekankan pengetatan syarat untuk melakukan perjalanan keluar kota bagi para pengguna moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menyampaikan bahwa pada tanggal 18-24 Mei merupakan masa pengetatan syarat perjalanan yang dilakukan pemerintah untuk menekan angka positif Covid-19.
"Anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus bisa mengikuti ketentuan," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.
Dikatakan juru bicara Kemenhub, syarat untuk melakukan perjalanan keluar kota dengan menyiapkan dokumen negatif Covid-19 dan jika perjalanan tersebut merupakan tugas dari tempat bekerja, maka dilampirkan surat keterangan dari tempat bekerja atau surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
"Dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk PCR dan Antigen serta Genose berlaku di hari keberangkatan. Oleh karena itu, kami terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," paparnya.
Adita Irawati mengatakan, berdasarkan catatan yang diperoleh dari posko monitoring Kemenhub sudah tercatat lebih dari 1,5 juta orang yang keluar dari Jabodetabek menuju beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur. Dan ada juga yang menuju Sumatera melalui jalur Lampung.
"Kepada seluruh anggota masyarakat mohon tetap dibatasi perjalanannya, jika memang terpaksa melakukan perjalanan perlu diingatkan lagi untuk disiapkan dokumen negatif Covid-19. Dan tentunya surat keterangan, baik surat keterangan karena tugas maupun surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat jika kepentingannya pribadi," pungkas Jubir Kemenhub.
Red : Ramdhan