Kisah Guru TK Diteror 24 Debt Collector Pinjol, Dipecat dari Pekerjaan hingga Dijauhi Teman -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Kisah Guru TK Diteror 24 Debt Collector Pinjol, Dipecat dari Pekerjaan hingga Dijauhi Teman

, 5/17/2021 10:11:00 PM

 

Melati, Guru TK yang Diteror Debt Collector
(Detik).

Vnn.co.id, Malang – Seorang guru TK terpaksa meminjam uang Rp 2,5 juta secara online guna memenuhi persyaratan pihak sekolah tempatnya mengajar, yakni menyandang gelar S-1 agar dapat menjadi guru pengajar bukan guru pendamping. Tanpa disangka, hal itulah yang membuatnya tercekik hingga nyaris bunuh diri.

Selama mengabdikan diri menjadi guru TK, baru ini persyaratan itu diwajibkan. Sehingga Melati, guru TK itu pun mengambil jenjang S-1 di Universitas Terbuka (UT).

Namun, saat mencapai semester 9, Melati tak sanggup membayar uang semester sejumlah Rp 2,5 juta. Hingga akhirnya, ia mendapat saran dari temannya untuk meminjam uang secara online melalui aplikasi pinjaman online (Pinjol).

“Awal cerita, saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000 karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah,” ungkap Melati, Senin (17/5/21).

Ia lalu meinjam ke aplikasi pinjol dengan persyaratan mengirimkan foto KTP dan rekening bank, uang pinjaman pun ditransfer ke rekeningnya. Namun, ia mengaku bunga dari pinjol tersebut sangan besar, dengan mencontohkan meminjam Rp 1,8 juta akan tetapi uang yang diterima hanya Rp 1,2 juta.

Sebab satu aplikasi saja tidak cukup untuk menutup kekurangan biaya Rp 2,5 juta, akhirnya ia meminjam ke beberapa aplikasi pinjol lain, hingga mencapai 5 aplikasi.

“Akhirnya saya pinjam online. Karena satu aplikasi hanya bisa maksimal Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu, saya akhirnya pinjam ke 5 aplikasi,” terang Melati.

Sayangnya, Melati hanya diberi tenggat waktu 7 hari untuk melunasi utang-utangnya. Namun, masih berjalan 5 hari tagihan pun sudah berdatangan dengan bunga yang sangat mencekik.

“Dalam waktu lima hari, sudah ditagih. Bunganya 100 persen dari pinjaman. Misal saya pinjam Rp 600 ribu ditagih bayar Rp 1,2 juta,” tuturnya.

Lagi-lagi ibu dua anak itu terpaksa meminjam di aplikasi pinjol lain. Ibarat buka lubang tutup lubang, ia kemudian terlilit utang sampai Rp 40 juta di 24 aplikasi dan banyak diteror oleh debt collector.

“Dari 24 aplikasi, lima ilegal dan sisanya ilegal. Atas saran teman, saya kembalikan dulu yang aplikasi legal, tapi hanya pokoknya saja,” lanjutnya.

Ia tak menyangka jika kejadian itu membuatnya kehilangan pekerjaan dan teman. Selama itu, Melati mendapatkan teror via SMS, hatsApp, hingga melalui medsos. Para debt collector sampai menduplikasi nomor-nomor di kontak Melati dan menyebarkan ancaman hingga hasutan kepada teman-temannya, hingga membuatnya dipecat dari sebab dinilai membuat malu.

“Di situ saya akhirnya berhenti dan tidak mengajukan (pinjaman-red) lagi karena pinjaman saya yang terus bergunung, dan adanya ancaman-ancaman, intimidasi, dan menakut-nakuti yang membuat saya menjadi depresi,” jelas Melati.

“Kenyataan pahit ini membuat saya jatuh dan penderitaan hidup saya semakin berat. Saking beratnya saya sampai berpikir untuk mengakhiri hidup saya,” imbuhnya.

Melati pun mencoba mencari bantuan kepada advokat Slamet Yuono yang akhirnya diberi alternatif untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum atau non-hukum, dengan melapor ke Satgas Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Mabes Polri.

Red: Mega

TerPopuler

close