Begini Kronologi Majikan yang Siksa ART hingga Suruh Makan Kotoran Kucing -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Begini Kronologi Majikan yang Siksa ART hingga Suruh Makan Kotoran Kucing

, 5/19/2021 09:30:00 PM

 

EAS (45) yang disiksa majikannya didampingi Wakil Komisi B DPRD Surabaya pada 7 Mei 2021 lalu.

Vnn.co.id, Surabaya – Warga Manyar, Surabaya (FF) yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penganiayaan terhadap ART (EAS) itu diduga melakukan beberapa tindak kekerasan hingga menyuguhkan kotoran kucing pada makanan ART-nya.

Diketahui, EAS (45) bekerja di rumah FF sejak April 202. Dugaan penganiayaan itu muncul setelah tersangka (FF) nmengantarkan EAS ke Lipinsos dengan dalih mengalami gangguan kejiwaan.

“Yang bersangkutan bekerja sejak tahun 2020 bulan April sampai Mei 2021. Sehingga kita terima laporan dari Lipinsos karena korban diantarkan oleh tersangka ke Lipinsos dengan dugaan gangguan kejiwaan,” tutur AKBP Oki Ahadian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ketika rilis di Mapolrestabes, Rabu (19/5/21).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, tersangka (FF) sempat menyangkal perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

“Yang bersangkutan menyangkal (melakukan penganiayaan-red). Namun mengakui pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, melakukan pemukulan satu kali,” imbuhnya.

AKBP Oki melanjutkan, tersangka akhirnya mengaku bahwa dirinya melakukan penganiayaan tersebut dalam keadaan sadar. Oki pun menyebutkan satu per satu barang bukti.

“Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia (tersangka) menggunakan alat-alat yang seperti rekan-rekan ketahui. Ada selang, ada sapu, ada setrika juga. Ini dilakukan sendiri (oleh tersangka),” terangnya.

Tersangka melakukan itu, kata Oki, ketika yang bersangkutan (korban) tidak mengikuti perintahnya. Itu disampaikan oleh korban dan beberapa saksi.

Oki lalu mengungkapkan awal penanganan kasus tersebut ialah bermula dari laporan UPT Lipinsos Surabaya mengenai korban yang tidak mengalami gangguan jiwa, melainkan ditemukan bekas luka. Sehingga diduga sebagai korban kekerasan atau penganiayaan. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.

“Nah, setelah ditaruh di Lipinsos (oleh FF), dari Lipinsos mengetahui bahwa korban tersebut bukan gangguan kejiwaan. Namun mendapat perlakuan tidak manusiawi, yaitu mendapatkan kekerasan dari majikannya yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

“Atas laporan dari Lipinsos tersebut, kami tindaklanjuti. Kami lakukan pemeriksaan beberapa saksi dan penyitaan barang bukti. Kami tetapkan tersangka kepada majikannya dan kami lakukan penahanan,” tandasnya.

Sebelumnya, ART bernama EAS (45) itu dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Lipinsos) oleh majikannya (FF) dengan alasan mengalami gangguan kejiwaan.

Namun saat kabar ini sampai ke telinga DPRD Komisi B Surabaya Anas Karno, warga asal Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya itu mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan selama sepuluh bulan setelah tiga bulan bekerja.

Selain disetrika dibagian paha, ia juga disuruh makan makanan yang dicampur kotoran kucing.

“Majikan saya bilang, itu ada tahi kucing kok enggak dibuang. Terus saya bilang, iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda, ternyata beneran, saya dikasih makan sama tahi kucing," tutur EAS pada Anas Karno, Jumat (7/5/21).

ia juga mengadu punggungnya penuh dengan luka lebam mirip pukulan benda tumpul sebelum dimasukkan ke Lipinsos.

Ini punggung saya juga sudah diobati. Katanya tulang yang sebelah kanan masih bisa diperbaiki. Ini bekas dipukul 3 atau 4 bulan yang lalu," adunya.

EAS pun mengaku hanya menerima upah sekali, padahal gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 juta perbulan.

Red: Mega

 

TerPopuler

close