EAS (45) yang disiksa majikannya didampingi Wakil Komisi B DPRD Surabaya pada 7 Mei 2021 lalu. |
Vnn.co.id, Surabaya – Warga Manyar, Surabaya (FF) yang ditetapkan sebagai
tersangka pada kasus penganiayaan terhadap ART (EAS) itu diduga melakukan beberapa
tindak kekerasan hingga menyuguhkan kotoran kucing pada makanan ART-nya.
Diketahui, EAS (45) bekerja di rumah FF sejak April 202. Dugaan penganiayaan
itu muncul setelah tersangka (FF) nmengantarkan EAS ke Lipinsos dengan dalih
mengalami gangguan kejiwaan.
“Yang bersangkutan bekerja sejak tahun 2020 bulan April sampai Mei 2021. Sehingga
kita terima laporan dari Lipinsos karena korban diantarkan oleh tersangka ke
Lipinsos dengan dugaan gangguan kejiwaan,” tutur AKBP Oki Ahadian, Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya ketika rilis di Mapolrestabes, Rabu (19/5/21).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, tersangka (FF) sempat menyangkal perbuatan
yang dituduhkan kepadanya.
“Yang bersangkutan menyangkal (melakukan penganiayaan-red). Namun mengakui
pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, melakukan pemukulan satu kali,” imbuhnya.
AKBP Oki melanjutkan, tersangka akhirnya mengaku bahwa dirinya melakukan
penganiayaan tersebut dalam keadaan sadar. Oki pun menyebutkan satu per satu barang
bukti.
“Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia (tersangka) menggunakan alat-alat
yang seperti rekan-rekan ketahui. Ada selang, ada sapu, ada setrika juga. Ini dilakukan
sendiri (oleh tersangka),” terangnya.
Tersangka melakukan itu, kata Oki, ketika yang bersangkutan (korban) tidak
mengikuti perintahnya. Itu disampaikan oleh korban dan beberapa saksi.
Oki lalu mengungkapkan awal penanganan kasus tersebut ialah bermula dari
laporan UPT Lipinsos Surabaya mengenai korban yang tidak mengalami gangguan
jiwa, melainkan ditemukan bekas luka. Sehingga diduga sebagai korban kekerasan
atau penganiayaan. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa
saksi.
“Nah, setelah ditaruh di Lipinsos (oleh FF), dari Lipinsos mengetahui bahwa
korban tersebut bukan gangguan kejiwaan. Namun mendapat perlakuan tidak
manusiawi, yaitu mendapatkan kekerasan dari majikannya yang kita tetapkan sebagai
tersangka,” tuturnya.
“Atas laporan dari Lipinsos tersebut, kami tindaklanjuti. Kami lakukan
pemeriksaan beberapa saksi dan penyitaan barang bukti. Kami tetapkan tersangka
kepada majikannya dan kami lakukan penahanan,” tandasnya.
Sebelumnya, ART bernama EAS (45) itu dimasukkan ke
Lingkungan Pondok Sosial (Lipinsos) oleh majikannya (FF) dengan alasan
mengalami gangguan kejiwaan.
Namun saat kabar ini sampai ke telinga DPRD Komisi B Surabaya
Anas Karno, warga asal Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya itu mengaku
mendapat perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan selama sepuluh bulan
setelah tiga bulan bekerja.
Selain disetrika dibagian paha, ia juga disuruh makan
makanan yang dicampur kotoran kucing.
“Majikan saya bilang, itu ada tahi kucing kok enggak dibuang. Terus saya bilang,
iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu.
Saya pikir itu bercanda, ternyata beneran, saya dikasih makan sama tahi kucing," tutur EAS pada Anas Karno, Jumat (7/5/21).
ia juga mengadu punggungnya penuh dengan luka lebam
mirip pukulan benda tumpul sebelum dimasukkan ke Lipinsos.
“Ini punggung saya juga sudah diobati. Katanya tulang yang
sebelah kanan masih bisa diperbaiki. Ini bekas dipukul 3 atau 4 bulan yang lalu," adunya.
EAS pun mengaku hanya menerima upah sekali,
padahal gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 juta perbulan.
Red: Mega