Pers rilis di Mapolrestabes, Rabu (19/5/21). |
Vnn.co.id, Surabaya – Kasus dugaan penganiayaan seorang majikan FF (53)
kepada ART (asisten rumah tangga) EAS (45) di Surabaya menetapkan FF sebagai tersangka.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat
pers rilis bahwa FF yang merupakan warga Manyar, Surabaya itu kini ditahan
setelah menjalani pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan, dan kami sudah tetapkan tersangka
terhadap majikannya berinisial FF,” ujar AKBP Oki di Mapolrestabes, Rabu (19/5/21).
Ia lalu menerangkan motif tersangka (FF) melakukan penganiayaan terhadap
korban (EAS) ialah karena kesal.
“Motifnya kesal, sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan
tindakan kekerasan kepada asisten rumah tangga itu. karena pekerjaan,”
terangnya.
Sejumlah berang bukti yang berhasil diamankan meliputi setrika, pipa
paralon eana putih sepanjang 65 cm, pipa paralon sepanjang 150 cm, selang air
warna hijau sepanjang 65 cm, selang air warna biru sepanjang 750 cm, dan
foto-foto bekas luka pada tubuh korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan
dalam Rumah Tangga berlapis Pasal 351.
“Ancaman pidananya maksimal 5 tahun,” tandas Oki.
Sebelumnya, seorang ART berinisial EAS (45) di Manyar, Surabaya, Jawa Timur
mengalami kekerasan dari sang majikan (FF).
Selama bekerja hampir 13 tahun, terhitung sejak April 2020 sampai Mei 2021,
korban (EAS) tidak diberi upah, malah siksaan demi siksaan ia terima sejak
memasuki bulan ketiga. Tak hanya itu, ia juga disuruh makan korang kucing.
Sampai akhirnya EAS dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Lipinsos),
Keputih, Surabaya oleh majikannya dengan alasan mengalami gangguan kejiwaan.
Namun, ketika diketahui bahwa korban (EAS) tidak mengalami gangguan
kejiwaan, justru sejumlah bekas luka ditemukan pada bagian tubuhnya oleh UPT
Lipinsos Surabaya, polisi pun melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Red: Mega.