AKhirnya Majikan yang Aniaya dan Suruh ART-nya Makan Kotoran Kucing Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Motifnya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

AKhirnya Majikan yang Aniaya dan Suruh ART-nya Makan Kotoran Kucing Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Motifnya

, 5/19/2021 08:57:00 PM


Pers rilis di Mapolrestabes, Rabu (19/5/21).

Vnn.co.id, Surabaya – Kasus dugaan penganiayaan seorang majikan FF (53) kepada ART (asisten rumah tangga) EAS (45) di Surabaya menetapkan FF sebagai tersangka.

Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat pers rilis bahwa FF yang merupakan warga Manyar, Surabaya itu kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan, dan kami sudah tetapkan tersangka terhadap majikannya berinisial FF,” ujar AKBP Oki di Mapolrestabes, Rabu (19/5/21).

Ia lalu menerangkan motif tersangka (FF) melakukan penganiayaan terhadap korban (EAS) ialah karena kesal.

“Motifnya kesal, sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada asisten rumah tangga itu. karena pekerjaan,” terangnya.

Sejumlah berang bukti yang berhasil diamankan meliputi setrika, pipa paralon eana putih sepanjang 65 cm, pipa paralon sepanjang 150 cm, selang air warna hijau sepanjang 65 cm, selang air warna biru sepanjang 750 cm, dan foto-foto bekas luka pada tubuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga berlapis Pasal 351.

“Ancaman pidananya maksimal 5 tahun,” tandas Oki.

Sebelumnya, seorang ART berinisial EAS (45) di Manyar, Surabaya, Jawa Timur mengalami kekerasan dari sang majikan (FF).

Selama bekerja hampir 13 tahun, terhitung sejak April 2020 sampai Mei 2021, korban (EAS) tidak diberi upah, malah siksaan demi siksaan ia terima sejak memasuki bulan ketiga. Tak hanya itu, ia juga disuruh makan korang kucing.

Sampai akhirnya EAS dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Lipinsos), Keputih, Surabaya oleh majikannya dengan alasan mengalami gangguan kejiwaan.

Namun, ketika diketahui bahwa korban (EAS) tidak mengalami gangguan kejiwaan, justru sejumlah bekas luka ditemukan pada bagian tubuhnya oleh UPT Lipinsos Surabaya, polisi pun melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Red: Mega.

TerPopuler

close