Permenhub Resmi Larang Mudik, Tak Berlaku di 37 Kota Ini -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Permenhub Resmi Larang Mudik, Tak Berlaku di 37 Kota Ini

, 4/14/2021 10:25:00 AM

Kepadatan lalu lintas (VNN/Qolbi)


Vnn.co.id, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei atau lebih tepatnya pada Lebaran 2021. Hal tersebut dilakukan guna pencegahan penularan virus COVID-19 yang masih belum juga mereda. 

Menteri Perhubungan (Menhub) telah merumuskan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers, pada Kamis (8/4/2021).

Larangan mudik berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Akan tetapi, mudik lokal di sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik.

Pengecualian tersebut berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Oleh karena itu di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih diperbolehkan bepergian atau mudik lokal.

Apapun, selain memberlakukan sejumlah larangan. Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu juga memberlakukan sejumlah pengecualian. Di antaranya yang disebut sebagai wilayah aglomerasi.

Dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan. 

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian sebagai berikut yakni:

1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Di luar dari 8 wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik tetap berlaku sepenuhnya. Diimbau bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021, pastinya akan diputar balik. Sementara kendaraan travel dan angkutan pribadi akan diberlakukan tilang



Jurnalis : Qolbi
Redaktur : Ramdhan

TerPopuler

close