Ilustrasi SIM (Foto: PII). |
Vnn.co.id, Jakarta – Mulai hari ini, memperpanjang
SIM (Surat Izin Mengemudi) tak perlu lagi datang ke Satpas, apalagi berkerumun.
Guna memudahkan masyarakat, Kapolri menjagokan program baru berupa aplikasi
perpanjang SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh
melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Program perpanjangan
ini dapat digunakan oleh semua jenis, baik SIM A maupun SIM C. Namun, aplikasi
ini masih belum bisa digunakan membuat SIM baru.
Penggunaan
aplikasi Sinar ini secara otomatis menggantikan situs pengurusan online sebelumnya,
yaitu khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ yang diketahui diluncurkan
pada 2019.
Untuk langkah perpanjangan
SIM online, terdapat beberapa tahap sebagai berikut:
- Download aplikasi
- Verifikasi no. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto, SIM, dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNPB dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Perlu diketahui,
untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun
2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Jadi, jangan sampai terkena tipu oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab.
Berikut rincian
jenis dan biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Red: Mega