Mulai Hari Ini Perpanjang SIM Bisa Langsung dari Rumah, Ini Penjelasannya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Mulai Hari Ini Perpanjang SIM Bisa Langsung dari Rumah, Ini Penjelasannya

, 4/12/2021 04:06:00 PM

 

Ilustrasi SIM (Foto: PII).

Vnn.co.id, Jakarta – Mulai hari ini, memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) tak perlu lagi datang ke Satpas, apalagi berkerumun. Guna memudahkan masyarakat, Kapolri menjagokan program baru berupa aplikasi perpanjang SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Program perpanjangan ini dapat digunakan oleh semua jenis, baik SIM A maupun SIM C. Namun, aplikasi ini masih belum bisa digunakan membuat SIM baru.

Penggunaan aplikasi Sinar ini secara otomatis menggantikan situs pengurusan online sebelumnya, yaitu khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ yang diketahui diluncurkan pada 2019.

Untuk langkah perpanjangan SIM online, terdapat beberapa tahap sebagai berikut:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi no. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto, SIM, dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNPB dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Perlu diketahui, untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Jadi, jangan sampai terkena tipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut rincian jenis dan biaya perpanjangan SIM:

  1. SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B1: Rp 80.000
  3. SIM B2: Rp 80.000
  4. SIM C: Rp 75.000
  5. SIM C1: Rp 75.000
  6. SIM C2: Rp 75.000
  7. SIM D: Rp 30.000
  8. SIM D khusus D1: Rp 30.000
  9. SIM Internasional: Rp 225.000

Red: Mega

TerPopuler

close