Jokowi Resmi Bebaskan PPN Air Bersih -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Jokowi Resmi Bebaskan PPN Air Bersih

, 4/14/2021 01:56:00 PM

 

Ilustrasi air bersih

Vnn.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi bebaskan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penyerahan air bersih, baik yang belum maupun siap minum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan yang diteken pada 6 April 20201 dan diberlakukan pada 7 April 2021 itu berbunyi bahwa air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN mencakup air bersih siap minum dan belum siap minum, yang tertulis pada Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 58 Tahun 2021.

Adapun biaya sambung atau biaya pasang air bersih yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Ayat 1a, tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Demikian tertuang pada Pasal 3 Ayat 1b.

Demikian pula dalam Pasal 3 Ayat 2, sebagaimana dimaksud Ayat 1b tidak termasuk air minum dalam kemasan.

Red: Mega

TerPopuler

close