Ilustrasi air bersih |
Vnn.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi bebaskan biaya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penyerahan air bersih, baik yang belum maupun
siap minum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih
yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan yang diteken pada 6 April 20201 dan diberlakukan pada 7 April
2021 itu berbunyi bahwa air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN mencakup
air bersih siap minum dan belum siap minum, yang tertulis pada Pasal 3 Ayat 1
PP Nomor 58 Tahun 2021.
Adapun biaya sambung atau biaya pasang air bersih yang ditagihkan pengusaha
kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air sebagaimana tercantum
pada Pasal 3 Ayat 1a, tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Demikian tertuang
pada Pasal 3 Ayat 1b.
Demikian pula dalam Pasal 3 Ayat 2, sebagaimana dimaksud Ayat 1b tidak
termasuk air minum dalam kemasan.
Red: Mega