Desak Made Darmawati, Dosen sekaligus ustadzah muallaf yang diduga melakukan penistaan agama. |
Vnn,co.id, Jakarta – Desak Made Darmawati sempat menjadi sorotan, sebab
dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Dosen Pendidikan Ekonomi FKIP UHAMKA yang
disebut sebgai ustadzah pindah agama itu menghina Hindu, agama yang justru
dianutnya sebelum menjadi muallaf–dalam ceramahnya.
Naasnya, yang dikatakannya tentang agama Hindu malah kekeliruannya dalam
memahami konsep ketuhanan agama Hindu.
Sebagaimana yang beredar dalam video berdurasi 1 menit, Desak Darmawati
mengaku, kala kecil diajak ayahnya melihat upacara ngaben. Justru keliru dengan
menyebutkan lokasi upacaranya di alun-alun. Padahal, upacara tersebut biasanya
dilaksananakan di setre atau seme (kuburan).
“Saya dari umur 5 tahun, digendong bapak saya, diajak ke alun-alun. Di situ
ada orang meninggal, diaben, dibakar, dan sebagainya. Saya ketkutan dan panas
dingin,” kata Desak Darmawati dalam ceramahnya.
Kemudian iajuga mengaku bingung dengan konsep ketuhanan Hindu dengan
mengatakan bahwa Tuhan agama Hindu banyak. Yang sebenarnya, Tuhan dalam Hindu sebagaimana
keyakinan Tuhan Yang Maha Esa. Sedang yang lainnya dianggap sebagai dewa.
“Ada Trimurti Brahma, Wisnu, Siwa, Pelebur, Pemelihara. Jadi saya lebih bingung
juga, kok ada banyak Tuham gitu loh, bapak Ibu hehehe,” ujarnya seraya
teratawa.
Tak hanya itu, Desak Darmawati juga menyebut agama Hindu agama akal-akalan,
dan menghina Bali sebagai pusat setan terbesar di dunia selain India, China,
dan Korea.
“Pohon beringin diselimuti pakai kain hitam putih. Saya pribadi
mengasosiakan itu. Mohon maaf, nih. Agama Hindu itu budi akal manusia. Kenapa? Diakal-akali
gitu loh, Bapak Ibu,” cecarnya lalu disambut tawa jamaahnya.
“Menurut saya, setan terbesar di dunia ini India, bali, China, Korea. Kenapa?
Pertama tidak ada azan. Dijemput setannya, pakai sesajen, pakai potong ayam
putih, itam, disajikan di rumah,” imbuhnya.
Atas aksinya dalam video yang sempat viral tersebut, Aliansi Masyarakat Bali
melaporkannya ke polisi pada Jumat (16/4/21) agar segera mengusut kasus
penistaan agama itu.
Namun, laporan mereka ditolak sebab dianggap belum memenuhi syarat untuk
kasus pelanggaran UU ITE.
Red: Mega