Coffee Morning di Kejati, Forkopimda Bahas Cegah Karhutla -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Coffee Morning di Kejati, Forkopimda Bahas Cegah Karhutla

, 4/09/2021 01:25:00 PM

Forkopimda Kalimantan Barat bahas pencegahan Karhutla di aula kejati Kalimantan Barat (Kamis, 8/4/2021).

Vnn.co.id, Pontianak, Kamis (8/4/21) - Sejumlah pejabat daerah yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar) seperti Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad yang diwakili Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Djaka Budhi Utama, S.Sos., hadir dalam kegiatan coffe morning (Kamis, 8/4/21). 

Beliau menjadi narasumber dalam acara Coffee Morning yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini. Acara kali ini dalam rangka membahas upaya pencegahan kebakaran dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalbar. Selain Kasdam XII/Tpr turut juga menjadi narasumber diantaranya Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Kapolda, Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto, Kajati, DR. Masyhudi. SH. MH. 

Acara ini dihadiri oleh Kadis LHK Prov. Kalbar, para Bupati dan Walikota serta para pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Kasdam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Djaka Budhi Utama dalam acara tersebut menyampaikan, penanganan Karhutla di Kalimantan Barat, Program Langit Biru di Bumi Khatulistiwa adalah bentuk nyata upaya Kodam XII/Tanjungpura membantu pemerintah untuk penanganan Karhutla dalam bingkai Desa Mandiri. 

Untuk itu, Kodam XII/Tanjungpura telah menyiapkan personel sejumlah 1.556 orang personel beserta Alkap di satuan masing - masing dalam rangka pencegahan Karhutla di wilayah Kalimantan Barat. Selanjutnya juga menyampaikan, untuk menekan terjadinya Karhutla di wilayah dengan mengoptimalkan peran Babinsa yang telah tergabung dalam Tim Terpadu untuk melaksanakan Sosialisasi serta Edukasi dan patroli pada wilayah yang rentan terjadi Karhutla. 

"Oleh karena itu, dalam pencegahan Karhutla sinergitas seluruh Unsur Penthahelix sangat menentukan keberhasilan pencegahan serta penanganan Karhutla di wilayah. Saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, perusahaan dan pemerintah untuk dapat saling bahu membahu menciptakan kondisi bebas api di wilayahnya masing-masing," ungkap Kasdam. 

Sedangkan sebelumnya Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, mengungkapkan, bahwa membiayai pemadaman api akibat adanya Karhutla itu, tidak sedikit dana yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Perlu biaya yang sangat mahal. "Ini diharapkan menjadi perhatian bersama dan kita cari solusinya, terus kita carikan alternatif - alternatif yang bisa membuat lebih efektif. Sehingga kita tidak berkutat dengan masalah ini," ujar Gubernur. 

Gubernur Kalimantan Barat juga menyampaikan, tetap mendukung upaya penegakkan hukum dalam penanganan Karhutla. Menurutnya, karena kalau tidak ada upaya penegakkan hukum masyarakat suka menganggap remeh. "Kalau tidak ditegakkan seperti itu sulit, hukum harus ditegakkan. Dan saya harap ini tidak terjadi lagi, mari kita tangani Karhutla secara bersama-sama, untuk menjaga kesinambungan dari usaha-usaha di sektor perkebunan dan supaya ada sinergitas oleh pelaku usaha perkebunan dengan pemerintah di daerah masing-masing," harapnya. Sementara itu Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto mengatakan, bahwa dalam penanganan Karhutla, Provinsi Kalimantan Barat telah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. 

"Kita sudah mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat bahwa wilayah Kalbar paling baik dalam hal mengkoordinasikan pencegahan Karhutla jangan sampai apresiasi itu luntur," harap Kapolda. Untuk itu Kapolda Kalbar sangat setuju dengan adanya kegiatan-kegiatan yang selalu mengingatkan tentang pentingnya mencegah Karhutla. "Sesuai dengan arahan presiden upaya pencegahan diprioritaskan. Kita semua ditugaskan untuk mencegah bagaimana tidak ada api, supaya tidak terjadi kebakaran. Jadi lebih baik kita mencegah jangan sampai ada api, sekecil apapun api agar segera dipadamkan. Jangan sampai ada api yang dibiarkan," tegasnya. 

Terakhir, Kajati Kalimantan Barat, DR. Masyhudi. SH. MH. menyampaikan, bahwa perusahaan sesuai dengan undang-undang mempunyai hak dan kewajiban, haknya adalah untuk mengelola dan mengolah hutan sesuai dengan ijin yang telah diberikan. Selanjutnya perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk ikut serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di lokasi usahanya. "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2001 perusahaan wajib memiliki sarana dan prasana yang memadai untuk mencegah kebakaran hutan yang ada dilokasi usahanya," tutur Kajati Kalimantan Barat. Untuk itu ujarnya, perusahaan harus memiliki sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya karhutla, memiliki alat pencegahan dan SOP untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran." Pihak  perusahaan wajib membentuk perangkat organisasi serta melaksanakan pelatihan penanggulangan kebakaran," tutup Kajati Kalimantan Barat. * 

Jurnalis : Hutabarat/Sandi

Editor : Kana

TerPopuler

close