![]() |
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna resmi ditahan KPK, Jumat (9/4/21). |
Vnn.co.id, Jakarta – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Andri Wibawa (AW), yang tak lain adalah putranya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/4/21).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 dan diduga
menerima suap senilai Rp 1 miliar terkait kasus yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, masing-masing
tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 April 2021 hingga
28 April 2021.
Dikatakan bahwa KPK juga menetapkan tersangka lain berinisial MTG selaku pemilik PT JDG (Jagat Dirgantara) dan CV SSGL (Sentral
Sayuran Garden City Lembang).
“MTG menggunakan PT JDG
dan juga CV SSGCL untuk paket pekerjaan bernilai Rp 15,8 miliar totalnya dalam
hal pengadaan sejumlah bahan pangan bansos JPS dan Bantuan Sosial PSBB, dan
dari pengadaan barang Bantuan Sosial tersebutlah inisial (AUS) ini yang diduga
mendapatkan atau telah menerima sejumlah uang sekitar Rp 1 miliar,” tutur Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (9/4).
Marwata juga mengatakan, dalam
proses penyidikan perkara tersebut tim penyidk KPK telah memeriksa 30 orang
saksi, yang terdiri dari ASN Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta
lainnya.
Disebutkan pula dari
pengadaan barang ini, MTG diduga menerima keuntungan sekira Rp 2 miliar,
sedangkan AW mendapatkan keuntungan senilai Rp 2,7 miliar.
Atas perbuatannya, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan
atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara Andri Wibawa dan M
Totoh Gunawan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Red: Mega