Bupati Bandung Barat beserta Anaknya Resmi Ditahan KPK -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Bupati Bandung Barat beserta Anaknya Resmi Ditahan KPK

, 4/10/2021 09:52:00 AM

 

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna resmi ditahan KPK, Jumat (9/4/21).

Vnn.co.id, Jakarta – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Andri Wibawa (AW), yang tak lain adalah putranya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/4/21).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 dan diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar terkait kasus yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, masing-masing tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 April 2021 hingga 28 April 2021.

Dikatakan bahwa KPK juga menetapkan tersangka lain berinisial MTG selaku pemilik PT JDG (Jagat Dirgantara) dan CV SSGL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).

“MTG menggunakan PT JDG dan juga CV SSGCL untuk paket pekerjaan bernilai Rp 15,8 miliar totalnya dalam hal pengadaan sejumlah bahan pangan bansos JPS dan Bantuan Sosial PSBB, dan dari pengadaan barang Bantuan Sosial tersebutlah inisial (AUS) ini yang diduga mendapatkan atau telah menerima sejumlah uang sekitar Rp 1 miliar,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).

Marwata juga mengatakan, dalam proses penyidikan perkara tersebut tim penyidk KPK telah memeriksa 30 orang saksi, yang terdiri dari ASN Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Disebutkan pula dari pengadaan barang ini, MTG diduga menerima keuntungan sekira Rp 2 miliar, sedangkan AW mendapatkan keuntungan senilai Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Red: Mega

TerPopuler

close