Endro Hermawanto, Mantan Kades Sukawangi periode 2015-2020 yang menjadi tersangka korupsi. |
Vnn.co.id,
Bogor – Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Endro Hermawanto periode 2015-2020
ditetapkan sebagai tersangka kasus tindaka korupsi (Tipikor) anggaran desa oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji
bahwa Endro diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran
2019 sebesar Rp 3,4 miliar yang mana anggaran tersebut diperuntukkan sebagai
pembangunan infrastruktur hingga rehabilitasi rumah tak layak huni.
“Menetapkan seorang tersangka
penyalahgunaan pengelolaan keuangan DD Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3.4 M,
kemudian dilakukan audit inspektorat ditemukan kerugian Negara 905.000.863,76
rupiah,” tutur Munaji, Kamis (25/2/21).
Pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam
itu dilakukan di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Bogor untuk menetapkan
status Endro sebagai tersangka yang dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor
dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka pun ditahan pihak kejaksaan
di ruang tahanan Polres Bogor.
Selain itu, penyidik juga memeriksa 12
orang saksi termasuk Camat Sukamakmur dan Kepala Desa Sukawangi terpilih pada
Pilkades 2020. Namun, barang bukti belum dapat memebenarkan keterlibatan
saksi-saksi yang diperiksa. “Berdasarkan barang bukti dan keterangan
saksi-saksi sementara masih mengarah pada satu orang,” imbuh Munaji.
Menurut Munaji, tersangka melakukan
penyalahgunaan pada enam macam kegiatan kala ia masih menjabat sebagai Kepala
Desa, di antaranya kegiatan betonisasi jalan
Kampung Gombong yang dianggarkan sebesar Rp286,9 juta (tidak terealisasi
sepenuhnya), betonisasi jalan Kampung Catangmalang Rp300 juta (tidak
terealisasi namun uang dicarikan), betonisasi Kampung Sukahurip Rp190 juta (tidak
terealisasi), betonisasi jalan Kampung Sukahurip-Ciparingga Rp217 juta (tidak
terealisasi sepenuhnya, sisa anggaranRp 67 juta lebih diselewengkan), anggaran
pembangunan rutilahu sebesar Rp70 juta (dari 11 rumah hanya 4 terealisasi), dan
bantuan keuangan Bumdes dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp100 juta (Rp 92 juta
tidak terealisasi).
“Kegiatan tersebut
ada yang terealisasi sebagian dan ada juga yang sama sekali tidak terealisasi,”
tuturnya.
Red: Mega