Tilep Dana Desa, Ini Enam Kegiatan yang Diselewengkan Mantan Kades Sukawangi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tilep Dana Desa, Ini Enam Kegiatan yang Diselewengkan Mantan Kades Sukawangi

, 2/26/2021 07:56:00 AM

 

Endro Hermawanto, Mantan Kades Sukawangi periode 2015-2020 yang menjadi tersangka korupsi.

Vnn.co.id, Bogor – Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Endro Hermawanto periode 2015-2020 ditetapkan sebagai tersangka kasus tindaka korupsi (Tipikor) anggaran desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Hal tersebut disampaikan  oleh Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji bahwa Endro diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,4 miliar yang mana anggaran tersebut diperuntukkan sebagai pembangunan infrastruktur hingga rehabilitasi rumah tak layak huni.

“Menetapkan seorang tersangka penyalahgunaan pengelolaan keuangan DD Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3.4 M, kemudian dilakukan audit inspektorat ditemukan kerugian Negara 905.000.863,76 rupiah,” tutur Munaji, Kamis (25/2/21).

Pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu dilakukan di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Bogor untuk menetapkan status Endro sebagai tersangka yang dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka pun ditahan pihak kejaksaan di ruang tahanan Polres Bogor.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi termasuk Camat Sukamakmur dan Kepala Desa Sukawangi terpilih pada Pilkades 2020. Namun, barang bukti belum dapat memebenarkan keterlibatan saksi-saksi yang diperiksa. “Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi sementara masih mengarah pada satu orang,” imbuh Munaji.

Menurut Munaji, tersangka melakukan penyalahgunaan pada enam macam kegiatan kala ia masih menjabat sebagai Kepala Desa, di antaranya kegiatan betonisasi jalan Kampung Gombong yang dianggarkan sebesar Rp286,9 juta (tidak terealisasi sepenuhnya), betonisasi jalan Kampung Catangmalang Rp300 juta (tidak terealisasi namun uang dicarikan), betonisasi Kampung Sukahurip Rp190 juta (tidak terealisasi), betonisasi jalan Kampung Sukahurip-Ciparingga Rp217 juta (tidak terealisasi sepenuhnya, sisa anggaranRp 67 juta lebih diselewengkan), anggaran pembangunan rutilahu sebesar Rp70 juta (dari 11 rumah hanya 4 terealisasi), dan bantuan keuangan Bumdes dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp100 juta (Rp 92 juta tidak terealisasi).

“Kegiatan tersebut ada yang terealisasi sebagian dan ada juga yang sama sekali tidak terealisasi,” tuturnya.

Red: Mega

 

TerPopuler

close