Terbitkan SE, Kapolri Listyo Sigit Tekankan Mediasi Kasus Pelanggaran UU ITE -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Terbitkan SE, Kapolri Listyo Sigit Tekankan Mediasi Kasus Pelanggaran UU ITE

, 2/24/2021 01:27:00 PM

Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Vnn.co.id, Jakarta - Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tak menahan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, khususnya tersangka yang telah meminta maaf dan tak ada potensi memecah belah masyarakat, SARA, radikalisme, dan separatisme pada kasusnya.

Ia juga menekankan kepada penyidik untuk mengedepankan mediasi terhadap kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

Adapun 11 poin SE Kapolri tentang Penegakan ITE, sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya
  2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat
  3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber4. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil
  4. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi
  5. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada
  6. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara
  7. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme
  8. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali
  9. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan
  10. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan
Red: Mega

TerPopuler

close