Indra Darma alias Acong, pelaku penistaan agama. |
Vnn.co.id, Sumatra Utara - Seorang pria di Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut) Indra Darma alias Acong, diduga telah melakukan penistaan agama di media sosial (medsos) dan sudah ditangkap serta ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Alasan tersangka melakukan aksinya karena cintanya ditolak. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan motif pelaku melakukan aksinya karena asmara.
"Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak," ujar Robin, Senin (22/2/2021).
Robin menjelaskan, cinta Acong ditolak oleh wanita yang berbeda agama. Wanita itu disebut memilih teman dekatnya yang seagama.
"Perempuan itu justru memilih teman dekatnya yang seagama," ucap Robin.
Tersangka diduga melakukan penistaan agama tersebut di media sosial. Dia memposting aksinya di Facebook menggunakan nama Sun Go Kong.
"Tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook bernama Sun Go Kong," terangnya.
Robin meminta warga tidak terprovokasi atas perbuatan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, Acong ditahan di Polres Serdang Bedagai.
"Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara 5-6 tahun," pungkasnya.
Penulis: Dwijayanti
Editor: Mega