Pengisian BBM Pakai Drum, Pihak Kepolisian Sintang Diminta Proses Oknum SPBU -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pengisian BBM Pakai Drum, Pihak Kepolisian Sintang Diminta Proses Oknum SPBU

, 2/10/2021 02:12:00 PM

Diduga Oknum SPBU Sintang Melakukan Kecurangan Mengisi BBM Menggunakan Drum (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Sintang - Kembali sejumlah wartawan menerima laporan warga yang  melaporkan bahwa ada SPBU yang melayani pengisian BBM menggunakan Drum. Informasi yang diterima pada Selasa (09/02/2021), membuat wartawan melakukan pantauan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sintang dan terlihat dengan terang terangan ada SPBU mengisi Drum - Drum milik pengantri BBM. Pemandangan ini jelas terlihat mengingat beberapa SPBU dalam dan Luar kota Sintang berada di dekat jalan raya. 

Dalam kesempatan ini, Jasli Harpansyah Bakorwil NGO Lidikkrimsus RI, memberikan pernyataannya kepada sejumlah wartawan. Beliau sangat menyayangkan akan permasalahan tersebut. Hal ini dikatakan karena belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum yang seolah - olah melakukan pembiaran akan permasalahan tersebut.

"Ada apa dengan semua ini. Jelas-jelas di situ terlihat sekali ada sisi monopoli dalam penyaluran BBM yang terjadi dan yang sangat di rugikan yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkannya, sehingga masyarakat membeli kepada pengecer kecil yang jelas harganya menjadi lebih mahal dari harga HET SPBU," ungkap Jasli memberikan keterangannya kepada media via WhatsApp.

Selain berharap agar pihak kepolisian Sintang untuk tidak tebang pilih terhadap laporan masyarakat dan LSM, kepada media ini juga Jasli Harpansyah Bakorwil NGO Lidikkrimsus RI meminta kepada PT. Pertamina (Persero) wilayah Kalbar agar turun langsung memantau ke lapangan menindaklanjuti permasalahan ini, dan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang telah merugikan masyarakat tersebut.



Saat sejumlah wartawan menyinggung kejadian yang menimpa tiga orang wartawan yang dilapor melakukan pemerasan dan telah di tetapkan sebagai tersangka pada Senin (08/02/2021), menurut pihak yang berwajib bahwa ketiga tersangka tersebut oleh pihak berwajib melakukan tindak pidana pemerasan seperti yang telah di beritakan juga oleh beberapa media beberapa hari sampai dengan hari ini. 

Jasli menilai kejadian di salah satu SPBU yang ada di lintas Melawi Kabupaten Sintang, ada sedikit ketimpangan dalam proses hukum yang terjadi. "Jika memang benar apa yang di sangkakan terhadap ketiga oknum wartawan tersebut sebuah tindakan pidana pemerasan, tentu ada sebab," jelasnya. 

Ia juga meminta kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Sintang yang saat ini menangani perkara tersebut untuk berlaku adil, karena menurut Jasli tidak ada akibat bisa terjadi jika tidak ada sebab. "Bisa saja itu adalah upaya penyuapan yang dilakukan oleh pihak SPBU dikarenakan sebuah kecurangan yang di lakukan oleh pihak SPBU. Dan seandainya pihak SPBU melakukan sebuah kecurangan maka pihak kepolisian juga berhak untuk melakukan proses hukum terhadap SPBU tersebut.

"Apalagi jika oknum SPBU tersebut diduga melakukan pelanggaran Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka dengan segera demi keadilan, saya meminta kepada pihak Polres Sintang untuk memproses SPBU tersebut. Karena jelas telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang perlindungan konsumen. Dan ini bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun kurungan serta pidana denda paling banyak 2 miliyar," ungkap Jasli membeberkan. 

Selain itu, Jasli juga meminta kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan untuk ikut mendalami kasus yang sedang dialami tiga oknum wartawan yang di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan. Pemerasan yang di tuduhkan tersebut terjadi di salah satu SPBU di jalan lintas Melawi Kabupaten Sintang Kalimantan barat.

Sampai hari ini, pihak SPBU tersebut ketika wartawan mendatangi tidak berada ditempat. Dengan kata lain bahwa pihak SPBU tersebut khususnya yang mengetahui permasalahan ini tidak berani bertanggung jawab dan menimbulkan kecurigaan sejumlah wartawan dengan permainan bisnis mereka. "Kita akan kawal proses ini. Kalau perlu akan kita lapor ke KPPU pusat," tegas Jasli geram.



Jurnalis : Muhammad Sandi
Editor : Ramdhan

TerPopuler

close