Harsono Bekeri, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KRAK). |
Vnn.co.id Palu - Hasil investigasi Koordinator koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KRAK) dalam dua bulan terakhir, menemukan banyak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banggai, yang dinyatakan clear and clean ternyata bermasalah alias tak sesuai aturan yang berlaku.
Harsono Bekeri, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sulteng mengatakan, prosedur pemberian IUP sesuai UU Minerba, diawali dari penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), baru tahap terakhir pemberian IUP. Namun, proses itu tak berjalan.
Menurut Harsono, enam IUP di Kabupaten Banggai yang sudah melalui PTUN tidak sesuai prosedur dikarenakan kerawanan praktik korupsi juga terjadi saat pengawasan informasi mengenai IUP dan perusahaan yang mendapatkan izin tak bisa diakses publik. Dampaknya, database perusahaan pemegang IUP tak akurat dan pengawasan IUP, termasuk oleh masyarakat sipil menjadi lemah.
Lanjut harsono, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tengah akan meminta Polda dan Kajati untuk mengusut enam IUP yang berada di Kab. Banggai.
Jurnalis: Idham
Editor: Mega