Bupati Muara Enim Juarsah Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan KPK -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bupati Muara Enim Juarsah Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan KPK

, 2/15/2021 10:13:00 PM
Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.


Vnn.co.id, Sumatra Selatan - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam kasus pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Hal tersebut ditetapkan usai KPK menyimpulkan adanya dugaan tindakan Pidana Korupsi.

"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang tersangka, yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, hari ini Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 s/d 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1," kata Karyoto.

"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," tambahnya.

Atas ulahnya JRH disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penulis: Duwijayanti

Editor: Mega

TerPopuler

close