Bermotif Dendam, Polisi Tetapkan Tersangka MR Pembunuh di Sukatani -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bermotif Dendam, Polisi Tetapkan Tersangka MR Pembunuh di Sukatani

, 2/05/2021 06:29:00 PM

Kepolisian Polres Metro Bekasi Menangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Kepolisian Polres Metro Bekasi telah menangkap MR (38), Pembunuh tukang kelapa, Ardanih (45) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Rabu (03/02/2021).

MR, Pembunuh tukang kelapa di Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani tersebut membunuh karena dendam anaknya jadi korban asulisa.

Ardanih dilaporkan tewas akibat bunuh diri yang ditemukan dikamar mandi dengan kondisi mengenaskan. Namun diselidiki Kepolisian, terungkap bahwa pengusaha itu menjadi korban pembunuhan.

Sebelumnya Kepolisan telah menggali kuburan Ardanih (35) untuk dilakukan Autopsi jenazah. Berdasarkan hasil Autopsi yang dilakukan tim forensik RS Polri Kramatjati di TPU. Polisi memastikan korban meninggal akibat dibunuh menggunakan benda tajam.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan mengungkap bahwa adanya motif dendam sehingga MR menghabisi nyawa Ardanih dengan sadis.

Salah satu motif dari tindakan tersebut yakni lantaran dendam anaknya pernah menjadi korban asusila dari anak korbannya.

"Motif pelaku dari pembunuhan ini yaitu adanya dendam pelaku terhadap korban karena ada permasalahan asusila yang dilakukan anak korban kepada anak tersangka," kata Kombes Pol. Hendra Gunawan, Kamis (04/02/2021).

Hendra mengungkapkan, motif lain MR menusuk-nusuk korbannya hingga tewas yakni lantaran diduga juga ada memilki hubungan gelap dengan istri Ardanih.

"Selain itu juga diduga ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," katanya.

MR telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari laporan, 3 jam berikutnya kita sudah menemukan pelaku," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Ardanih yang tewas penuh luka tusuk dirumahnya di Kampung Serengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (02/02/2021).

Ardanih sempat dilaporkan meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, pihak keluarga menemukan sejumlah luka tusukan benda tajam yang ada ditubuh Ardanih.

Sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan kepada MR.

Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close