![]() |
Ratusan kendaraan motor yang digagalkan aksi penyelundupannya oleh polisi, Rabu, Rabu (10/2/21). |
Vnn.co.id, Surabaya - Subdit III Jatanras Direktorat
Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penggagalan
penyelundupan puluhan motor, mobil serta kontainer hasil curian ke luar negeri.
Dari penangkapan itu, polisi
meringkus lima tersangka beserta barang buktinya. Kelima tersangka itu adalah
DI (40), AP (35), SH (36), PA (43), dan M (44).
Hal ini diungkapkan oleh Kombes
Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim yang menuturkan bahwa pelaku-pelaku
itu tak hanya melakukan curanmor, namun kendaraan-kendaraan hasil curian
tersebut juga dikirim ke negara tetangga seperti Timor Leste. “Di sana sudah
ada penadahnya.” Demikian kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim pada
Rabu (10/2/21).
Menurut AKBP Nasrun Pasaribu,
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, komplotan itu sudah beraksi sejak 4 tahun
yang lalu. Ratusan kendaraan yang dijual ke Timor Leste tersebut sengaja dibeli
tanpa dokumen lengkap, dan itu termasuk hasil tindak pidana
“Seperti hasil curian atau hasil
kredit yang sengaja tidak dibayar lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain,”
terang AKBP Nasrun.
Sebelum diekspor, kata AKBP Nasrun,
kendaraan roda dua dan empat yang didapatkan itu disimpan oleh tersangka di
gudang yang berlokasi di Jalan Greges Nomor 61 Surabaya.
Setelah itu, para pengepul
kendaraan bermotor bodong itu mengirimnya ke Timor Leste melewati jalur laut. Dengan
demikian, selalu ada kendaraan yang dikirim ke Timor Leste setiap bulannya.
“Jumlahnya sesuai permintaan,
bisa 1 sampai 15 unit,” lanjutnya.
Ia mengatakan, sepeda motor
rata-rata dibandrol dengan harga Rp 7 juta per unit dan akan diterima oleh
jaringan di Timor Leste.
Tak berhenti sampai di situ,
sesampainya di sana, kendaraan-kendaraan bodong itu diganti dengan dokumen
palsu yang sesuai dengan aturan di Timor Leste.
“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang
dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan
yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, mereka
dikenakan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman
hukuman kurung paling lama 7 tahun.
Red: Mega