Aksi Penyelundupan Ratusan Kendaraan Motor ke Luar Negeri Digagalkan Polda Jatim -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Aksi Penyelundupan Ratusan Kendaraan Motor ke Luar Negeri Digagalkan Polda Jatim

, 2/10/2021 09:58:00 PM

 

Ratusan kendaraan motor yang digagalkan aksi penyelundupannya oleh polisi, Rabu, Rabu (10/2/21). 

Vnn.co.id, Surabaya - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penggagalan penyelundupan puluhan motor, mobil serta kontainer hasil curian ke luar negeri.

Dari penangkapan itu, polisi meringkus lima tersangka beserta barang buktinya. Kelima tersangka itu adalah DI (40), AP (35), SH (36), PA (43), dan M (44).

Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim yang menuturkan bahwa pelaku-pelaku itu tak hanya melakukan curanmor, namun kendaraan-kendaraan hasil curian tersebut juga dikirim ke negara tetangga seperti Timor Leste. “Di sana sudah ada penadahnya.” Demikian kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim pada Rabu (10/2/21).

Menurut AKBP Nasrun Pasaribu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, komplotan itu sudah beraksi sejak 4 tahun yang lalu. Ratusan kendaraan yang dijual ke Timor Leste tersebut sengaja dibeli tanpa dokumen lengkap, dan itu termasuk hasil tindak pidana

“Seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain,” terang AKBP Nasrun.

Sebelum diekspor, kata AKBP Nasrun, kendaraan roda dua dan empat yang didapatkan itu disimpan oleh tersangka di gudang yang berlokasi di Jalan Greges Nomor 61 Surabaya.

Setelah itu, para pengepul kendaraan bermotor bodong itu mengirimnya ke Timor Leste melewati jalur laut. Dengan demikian, selalu ada kendaraan yang dikirim ke Timor Leste setiap bulannya.

“Jumlahnya sesuai permintaan, bisa 1 sampai 15 unit,” lanjutnya.

Ia mengatakan, sepeda motor rata-rata dibandrol dengan harga Rp 7 juta per unit dan akan diterima oleh jaringan di Timor Leste.

Tak berhenti sampai di situ, sesampainya di sana, kendaraan-kendaraan bodong itu diganti dengan dokumen palsu yang sesuai dengan aturan di Timor Leste.

“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurung paling lama 7 tahun.

Red: Mega

TerPopuler

close