Temuan LSI Terkait Maraknya Politik Uang pada Pilkada 9 Desember -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Temuan LSI Terkait Maraknya Politik Uang pada Pilkada 9 Desember

, 1/11/2021 12:01:00 PM

Ilustrasi politik uang (Foto: Perludem).

Vnn.co.id, Surabaya - Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) sisakan beberapa temuan menarik. Hal ini diungkap oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei selama tiga hari, yaitu tanggal 11-14 Desember 2020 setelah pesta demokrasi digelar di 270 wilayah Indonesia.

Data survei yang rilis melalui diskusi online (zoom) itu menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, Guru Besar IPDN Djoehermansyah Djohan, Dewan Pembina PERLUDEM Titi Anggraini, Peneliti Politik Uang Burhanuddin Muhtadi, dan PEneliti Senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) Rizka Halida.

Survei itu, menurut Djayadi Hanan, guna mengetahui svaluasi masyarakat tentang Pilkada 9 Desember 2020 dan fenomena politik uang di dalamnya.

Survei yang dirilis pada Ahad (10/1/21) itu, fokus pada masalah pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi, partisipasi pemilih, politik uang serta penyalahgunaan bantuan sosial yang dikhawatirkan banyak pihak.

Namun, Direktur Eksekutif LSI itu menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak tejadi-dalam pandangan masyarakat. Sedangkan,partisipan tetap baik, yakni pada kisaran 76% meskipun tidak mencapai target pemerintah di atas 77,5%.

Sebaliknya, politik uang tetap terjadi meskipun tidak adanya peningkatan dibandingkan dengan Pilkada di luar masa pandemi. Selain itu, proporsi bansos yang diterima masyarakat di daerah pelaksana Pilkada tidak berbeda dengan daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. Hal ini menunjukkan bahwa bansos nampaknya tidak menjadi instrumen utama untuk menarik suara pemilih.

Djayadi Hanan juga mengungkapkan, cukup banyak yang mendapat tawaran uang maupun barang (17%) atau mengetahui ada warga yang mendapatkan tawaran (20%) menjelang Pilkada 9 Desember. Tak jarang pula yang menerimanya (35%) meski tidak mayoritas, namun umumnya penerima tawaran itu berasal dari laki-laki, muda, usia produktif, pendidikan serta ekonomi menengah ke bawah di pedesaan.

Lalu, beralih ke temuan tentang pelaporan politik uang oleh masyarakat.Terkait hal ini, mayoritas pemilih (lebih dari 85%) tidak tahu ada kanal pengaduan online jika terjadi politik uang. Dua yang cukup diketahui oleh mereka yang tahu (kurang dari 10%), yakni LAPOR! dan Saber Pungli. Hal ini menunjukkan masih sedikitnya sosialisasi cara melaporkan dugaan politik uang pada warga. 

Djayadi Hanan juga menyebutkan bahwa 67.4% masyarakat menganggap bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tersebut jurdil dan luber. Secara umum, pemilih pada umumnya juga  setuju bahwa pemilu merupakan kesempatan untuk mengganti kepala daerah yang tidak memenuhi aspirasi rakyat dan untuk memilih pemimpin yang akan menawarkan kebijakan berguna bagi negara dan bangsa.

Namun, menurut Djayadi Hanan, secara umum, pengalaman politik uang warga cukup tinggi. Ada sekitar 30.8% warga yang pernah ditawari uang/barang untuk memilih partai atau anggota legislatif, 26.5% pernah ditawari uang/barang agar memilih capres/cawapres tertentu, 25.6% pernah ditawari uang/barang agar memilih calon gubernur tertentu, dan 27.1% pernah ditawari uang/barang agar memilih bupati/walikota tertentu.

“Hal ini menunjukkan bahwa baik di level sikap maupun tingkah laku, warga cukup toleran terhadap politik uang dan pernah mengalaminya pada berbagai tingkatan pemilu. Dengan demikian, upaya untuk menyosialisasikan pemilu tanpa politik uang masih harus terus dilakukan," imbuhnya.

Dalam diskusi menanggapi temuan tersebut, Titi Anggraini menyatakan, bahwa UU Pilkada dan aturannya sebenarnya sudah cukup baik. Aturan soal politik uang kita juga sudah paliang bagus, ada hukuman yang jelas baik yang memberi maupun yang menerima. Bahkan, sampai diskualifikasi calon. “Tapi hukum tidak pernah tepat janji, selalu ingkar janji – karena bukan burung merpati,” katanya.

Implementasi hukumnya sangat bergantung pada personel penegak hukum; sementara pengawas Pemilu kita tak punya instrumen penegakkan hukum itu. Instrument hukum kita tanggung, karena personel pengawas Pemilu tidak sepenuhnya punya otoritas untuk cepat eksekusi. Di daerah-daerah yang ‘patrolinya’ intensif bisa menekan angka politik uang. Kalau tidak ada patroli, politik uang marak.

“Jadi, bagaimana kehadiran patroli langsung ini berefek pada politik uang. Perlu kehadiran simbolik pengawas, seperti kalau kita di jalan raya perlu kehadiran polisi lalin untuk tidak melanggar aturan,” kata Dewan Pembina PERLUDEM.

Menurut Titi, masih banyak anomali dalam penegakkan hukum politik uang kita. Instrumen hukum disediakan, tapi selalu ada disparitas dengan eksekusi atau penerapannya di lapangan. Lemah implementasinya. Diusulkan Titi, agar keserentakan pelaksanaan pilkada juga perlu dievaluasi kembali, khususnya di UU Kepemiluan yang sedang dibahas DPR (Pasal 201 Ayat 8 UU No 10Tahun 2016), agar Pilkada kita tidak makin brutal dengan politik uang.

“Saya menggunakan istilah Pak Burhan, ‘brutal’ dengan politik uang,” ketusnya.

Sementara itu menurut Djohermansyah Djohan, Pilkada sangat penting untuk fondasi bagi praktik demokrasi nasional. Oleh sebab itu Pilkada harus dilaksanakan sebaik mungkin.

“Musuh Pilkada itu politik uang,” tegas Guru Besar IPDN itu. Karena itu perbaikan-perbaikan format pelaksanaan Pilkada sangat mendesak dilakukan pemerintah juga legislatif. Temuan survei LSI ini bisa menjadi masukan berharga di tengah penyusunan UU Pilkada yang masih berlangsung. Termasuk soal format Pilkada yang asemetris atau serentak itu.

Dalam kesempatan tersebut, peneliti politik uang Burhanuddin Muhtadi mengusulkan perlunya definisi yang lebih operasional di dalam aturan Pilkada dan Pemilu di Indonesia, apa yang dimaksudkan dengan istilah ‘politik uang’. “Kalau tidak tegas soal definisi itu, saya kuatir akan menjadi masalah dari sisi penegakkan hukumnya. Atau dari sisi implementasinya,” tegasnya.

Menurut Burhanuddin Muhtadi, ada politik uang dalam istilah ‘vote buying’ yakni suara pemilih menjadi komoditas yang dipertukarkan agar terpilih; dan ada ‘gift giving’ dalam pengertian hadiah lazimnya difahami masyarakat Indonesia.

Karena pada prakteknya para politisi dan kontestan sering menggunakan banyak istilah untuk menutupi praktek politik uang. Ada yang menyebut bisyarah (hadiah), uang rokok dan lainnya.

Selain itu, untuk kalangan akademisi, perlunya alat ukur yang tepat untuk mengukur praktik politik uang di Indonesia. Karena banyak model yang dikembangkan, dan terus disempurnakan untuk bisa memberikan informasi yang lebih lebih tepat lagi bagaimana praktik politik uang itu dilakukan.

“Ini tantangan juga untuk ilmuan politik kita,” imbuh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia ini

TerPopuler

close