Polisi Tolak Laporan Mahasiswa Minang Soal Puan Maharani. "Semoga Sumbar Menjadi Pendukung Negara Pancasila". -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Polisi Tolak Laporan Mahasiswa Minang Soal Puan Maharani. "Semoga Sumbar Menjadi Pendukung Negara Pancasila".

, 9/05/2020 01:51:00 AM

Puan Maharani. Dilaporkan PPM Minang.
Vnn.co.id, Jakarta - Persatuan Pemuda Mahasiswa (PPM) Minang mengadukan pernyataan Puan Maharani yang menyebut 'semoga Sumbar menjadi pendukung negara Pancasila' ke polisi. Namun, Bareskrim Polri menolak laporan tersebut.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani baru-baru ini menuai kontroversi usai meminta Provinsi Sumatera Barat untuk menjadi pendukung Pancasila.

Pernyataan Puan tersebut dinilai bisa menyinggung masyarakat Sumbar karena mereka juga sudah menjunjung Pancasila.

Persatuan Pemuda Mahasiswa (PPM) Minang lantas mengadukan pernyataan Puan tersebut ke polisi. Namun, Bareskrim Polri menolak laporan tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur.

"Tadi diterima oleh bagian siber dan kriminal umum. Sempat diskusi panjang, ada lucu-lucuan," ungkap kuasa hukum PPM Minang, Khoirul Amin, di Mabes Polri pada Jumat (04/09/2020) hari ini.

"Orang di dalam menyampaikan, YouTube itu produk jurnalis, Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers, yang mana kalau produk jurnalis harus ada rekomendasi dari Dewan Pers. Mereka tidak menerima laporan kita."

Menurut Khoirul, laporan mereka ditolak Bareskrim karena harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pers.

Selain itu, laporan dengan barang bukti berupa rekaman YouTube tidak menyasar kepada Puan selaku pembicara dalam video.

"Alasannya, satu itu harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pers. Yang kedua, kalau memang produknya YouTube, yang kita laporkan bukan Puan-nya, tapi yang meng-upload (video ke) YouTube- nya," ungkap Khoirul.

"Ini kan jadi kayak mau mencoba kita mengejar yang upload YouTube itu, tapi Puan-nya lolos. Padahal substansi kita bukan itu."

Lebih lanjut, Khoirul menyatakan bahwa siapa yang mengunggah video pidato Puan ke YouTube bukan hal yang perlu dipermasalahkan.

Menurut Khoirul, video rekaman YouTube dan pemberitaan sejumlah media bisa menjadi bukti permulaan.

"Siapapun yang upload YouTube itu kan enggak masalah. Tinggal bawa bukti permulaan, yang kita bawa portal berita Detik sama Jawa Pos," terang Khoirul.

"Terus kemudian YouTube sudah kita bawa. Ini mestinya sebagai alat bukti permulaan."

Sementara itu, Ketua PPM Minang, David, menyatakan pihaknya tidak akan melengkapi laporan polisi tersebut.

Laporan terhadap Puan tersebut nantinya hanya akan dilanjutkan PPM Minang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Bagi saya di-close (laporannya). Di Bareskrim di- close, apa pun bentuknya, masuk anginlah," pungkas David.

"Mau 10 kali balik, mendingan kita langsung ke step berikutnya, ke MKD. Kita close di Bareskrim, kita enggak akan lengkapi, karena enggak bakal lengkap."

Redaksi

TerPopuler

close