Pegawai RS Yang Sodomi Bocah di Bawah Umur di Tangkap Satreskrim Polsek Setu. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pegawai RS Yang Sodomi Bocah di Bawah Umur di Tangkap Satreskrim Polsek Setu.

, 9/07/2020 11:05:00 PM

Pelaku Sodomi Baju Kotak-kotak Masker Putih.
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Mengaku dapat menurunkan ilmu pangasihan seorang pegawai rumah sakit di willayah Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi di amankan Satreskrim Polsek Setu Kabupaten Bekasi.

Karena melakukan pencabulan di tempat tinggalnya yang berada di perum GSP 2 jln duku RT 012/015 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi , Senin (07/09/2020)

Pelaku RI alias R (37) pria asal Tegal ini, kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap korban An (17) laki-laki , setelah pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, Korban kemudian langsung di melaporkan kepihak Kepolisian Sektor Setu Polres Metro Bekasi.

Kepolisian Polsek Setu yang mendapat laporan tersebut dengan di pimpin langsung kanit Reskrim Ipda Kukuh Setio Utomo , langsung mengamankan pelaku saat berada di rumah tempat tinggalnya.

Menurut keterangan Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan, Pelaku berhasil kita tangkap di kontrakan nya.

Dia (Pelaku) melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan di iming-iming ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi dengan cara di cabul.

"Berawal pelaku dengan korban berkenalan di Rumah Sakit, dimana si pelaku adalah pegawai rumah sakit, dari hasil pengenalan tersebut si korban di iming iming ilmu pengasihan, dan akhirnya korban pun tertarik ," papar Kapolsek.

Dari hasil pengenalan tersebut korban pun sering di ajak menginap di tempat si pelaku dan terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali dalam semalam.

Lebih lanjut kata Kapolsek, Korban di pijat pijat oleh pelaku sehingga si korban pun tertidur dan si pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korban, dari perbuatan si pelaku terhadap korban, korban pun mengalami kesakitan di bagian dubur nya. Akibar perbuatan tersebut korban melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian Sektor Setu.

Dari hasil introgasi, Pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak enam kali yang mana korban nya di bawa umur , dan si pelaku melakukan pencabul terhadap korban dalam semalam sebanyak dua kali.

Begitu juga dari hasil pemeriksaan si pelaku mempunyai kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis.

Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum  lebih lanjut dan di kenakan pasal 83 ayat (1)  Undan undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun sampai dengan 15 tahun.

Rep : Ahim

Red : JF

TerPopuler

close