Langgar Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur 51 Kepala Daerah -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Langgar Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur 51 Kepala Daerah

, 9/09/2020 02:49:00 PM



Vnn.ci.id, Jakarta- Senin (7/9/20), terkait masalah yang berhubungan dengan Pilkada 2020, Pak Joko Widodo dalam sidang paripurna meminta Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk menindak tegas. Lebih-lebih terhadap kerumunan massa.

Melihat berita yang beredar beberapa bulan terakhir, masih banyak ditemukan kerumunan di sejumlah daerah yang dilibatkan dalam arak-arakan untuk mendukung calon pilihannya.

Menanggapi hal itu, Mendagri Tito Karnavian layangkan surat teguran kepada 51 kepala daerah dan wakilnya karena tindakan yang melanggar aturan Pilkada 2020, yaitu membiarkan atau mengundang massa berkerumun pada saat pendaftaran calon Pilkada 2020 yang mulai dibuka kemarin Jumat (4/9) sampai Minggu (6/9). Sebab, hal ini justru berpotensi menimbulkan kluster baru covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang mengatakan bahwa teguran tersebut diberikan sebab kegiatan kerumunan massa bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam mencegah dan memutus rantai penularan covid-19.

Data sementara yang diperoleh dari Kemendagri ialah rincian 51 kepala daerah yang ditegur terdiri atas 42 orang karena melanggar protokol kesehatan dan 2 orang karena kode etik dan pelanggaran penyuluhan bansos.

"Jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan akan bertambah," sebab pihaknya masih menyelidiki dan mencari data-data. Demikian imbuhnya.

Red : Mega

TerPopuler

close