Cegah Karhutla, Polres Sekadau Gelar Focus Group Discussion, Ini Pesertanya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Cegah Karhutla, Polres Sekadau Gelar Focus Group Discussion, Ini Pesertanya

, 9/11/2020 04:57:00 PM
Polres Sekadau Ajak Pemangku Adat Cegah Karhutla


Vnn.co.id, Sekadau - Bencana kabut asap yang terjadi beberapa tahun lalu yang menyebabkan berdampak buruk pada negara disektor perkonomian, perdagangan dan jasa, Polres Sekadau menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Karhutla ini. Adapun yang memimpin kegiatan FGD yaitu Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H., di Hotel Vinca Borneo, Desa Sungai Ringin, kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (10/9/2020).

Sesuai dengan tema "Optimalisasi Peran Pemangku Adat Guna Pencegahan dan Pengendalian Karhutla dalam rangka Mewujudkan Kabupaten Sekadau Yang Bebas Asap", FGD digelar dalam rangka membahas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sekadau.


Focus group discussion ini melibatkan unsur Polri - TNI, seluruh stakeholders atau instansi terkait, para pemangku adat tingkat kecamatan, serta Bhabinkamtibmas jajaran Polres Sekadau. Kapolres AKBP Marupa menjelaskan, FGD digelar untuk menyerap aspirasi dan menyatukan persepsi antar stakeholders maupun pihak masyarakat adat, bagaimana langkah terbaik aparat perangkat hukum dalam menanggulangi Karhutla yang akan dihadapi bersama menjelang kemarau, agar tidak berbenturan dengan masyarakat adat maupun kearifan lokal.

"Karhutla merupakan atensi Presiden RI yang harus kita laksanakan dan upayakan mengenai pencegahan dan pengendaliannya," ujar Kapolres.

Ia juga menekankan agar terjalin sinergitas yang berkelanjutan antara forkopimka termasuk dengan para stakeholder setempat. "Polres Sekadau dalam hal ini bersama Pemda dan Stakeholder terkait lainnya sudah beberapa kali melaksanakan giat pencegahan Karhutla termasuk sampai ketingkat Desa melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kades," sambungnya.

Kapolres Sekadau menyebutkan pula bahwa aturan pembakaran lahan dilakukan dengan mengacu pada Pergub 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa pembukaan telah diatur sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).


"Sehingga diharapkan dengan adanya Pergub ini bisa mengakomodir pembukaan lahan oleh masyarakat secara tradisional, sehingga dapat menekan angka Karhutla di Kabupaten Sekadau," jelas Kapolres.

FGD dihadiri perwakilan Bupati Sekadau, perwakilan Dandim 1204 / Sanggau, Perwakilan BMKG Sintang, perwakilan Kadis LHK Sekadau, Kabag Pemerintahan dan Kalak BPBD Sekadau, Ketua DAD Sekadau, perwakilan pengurus MABM dan Ketua MABT Sekadau, para Camat, Danramil dan para pemangku adat se Kabupaten Sekadau, para Kapolsek, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Sekadau, dan ketua FKPM Sekadau.
Kepada para peserta FGD Kapolres Sekadau berharap agar karhutla di Kabupaten Sekadau dapat di cegah.

Jurnalis : Muhammad Sandi
Red : RMD

TerPopuler

close