Intruksi BPK RI Kepada Inspektorat. Sebanyak 270 Desa Di Kabupaten Bandung Akan Diperiksa Secara Maraton. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Intruksi BPK RI Kepada Inspektorat. Sebanyak 270 Desa Di Kabupaten Bandung Akan Diperiksa Secara Maraton.

, 6/09/2019 11:31:00 PM
Ilustrasi Dana Desa.
Vnn.co.id, Kabupaten Bandung - Tim Inspektorat Kabupaten Bandung harus turun ke tiap desa untuk periksa penggunaan dana desa yang sebenarnya juga Inspektorat segera memulai lakukan pengawasan lapangan berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Tim Kinerja Dana Desa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menginstruksikan kepada inspektorat untuk memeriksa seluruh desa di Kabupaten Bandung yang menerima dana desa, ” papar Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Laporan Inspektorat Kabupaten Bandung, M. Dani, SH. MM.

“Sebanyak 270 desa di Kabupaten Bandung akan diperiksa secara maraton oleh inspektorat, berkaitan penggunaan dana desa tahun 2018/2019, terutama pemeriksaan anggaran pembangunan fisik. Usai Idul Fitri, kami akan mulai ke lapangan,” ujarnya.

Data yang ada di Inspektorat Kabupaten Bandung, saat ini baru dua desa, yang beres dan sedang proses pemeriksaan infektorat kemudian berlanjut proses secara hukum.
“Data di nspektorat, kasus dana desa yang masuk ke pengadilan ada dua desa, yaitu Desa Sukahaji, Kecamatan Pacet, berkaitan pembangunan Gedung Serbaguna atau GOR, itu prosesnya bukan BPK tapi inspektorat dengan Polda. Terus yang sudah divonis Plt. Kepala Desa Langensari, Kecamatan Pangalengan, saat itu inspektorat diminta sebagai saksi ahli,” ucap Dani.

“Ispektorat saat ini sedang memeriksa delapan kecamatan yang sudah ekpose tim, kemudian akan dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), karena BPK hanya sampling,” imbuh Dani.
OPD yang sedang diperiksa, di antaranya, PUPR, Dinas Kesehatan kaitan puskesmas, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud).

Anggaran Dana Desa.
Menurut Dani, saat ini ada 40 rekomendasi temuan BPK di Kabupaten Bandung yang harus ditindaklanjuti Inspektorat. Sesuai ketentuan atau berdasarkan norma, selama 60 hari pihak bersangkutan bila tidak mampu menindaklunjuti atau tidak mengembalikan hasil temuan itu, maka APH (alat penegak hukum) Kejaksaan, Polri, biss masuk untuk diproses hukum.

“Tapi saat ini sebelum 60 hari sudah masuk dan untuk Kabupaten Bandung, pihak ke tiga (pengembang)  rata-rata sebelum 60 hari sudah rampung, sekarang sudah pada selesai.

Padahal semestinya harus menunggu LHP, baru rekomendasi pengembalian sesuai LHP, tapi hal ini berdasar pada konsep temuan saja, ketika sudah dijawab dan disepakati berita acara pihak ke tiga dengan tim BPK, akhirnya acc keproses pengembalian,” ujar Dani

Terkait kasus Puskesmas, Dani mengomentari, ada temuan di sampling dua, yaitu puskesmas Sukajadi dan Cileunyi, yakni terkait pembangunan fisik. Sedangkan kecamatan ada dua temuan, yaitu Kecamatan Katapang dan Soreang.
Perihal temuan yang bersifat administrasi ini, imbuh Dani, seharusnya Pemkab Bandung akan mendapatkan hasil laporan tim BPK RI perwakilan Jawa Barat pada 28 Mei 2019. Itu pun kalau tidak diundurkan.

“Target 60 hari dari LHP secara resmi oleh BPK setelah konsep temuan awal diberikan kepada OPD yang kebetulan disampling pemeriksaannya. Namun hampir 90 persen sudah menindaklanjuti, baik yang bersifat keuangan maupun tanggapan berkaitan dengan aset,” jelas Dani.

Dani mèngatakan, permasalahan di setiap SKPD pasti ada, terutama berkaitan dengan pembangunan fisik yang pelaksanaannya oleh pihak ke tiga.

“Hasil permeriksaan BPK ini ada temuan, biasanya yang menjadi kendala komunikasi antara pihak ke tiga dengan OPD tentang hasil temuan BPK RI. Kami dalam hal ini pihak BPK, melakukan pemeriksàn itu pada pihak ke tiga, tapi kalau untuk teguran atau berupa imbauan kepada OPD dulu supaya disampaikan ke pihak ke tiga, dan memberikan teguran sehingga ada pengembalian,” katanya.

Namun, kata Dani, hasil temuan itu hampir 90 persen sudah ada pengembalian, berbentuk uang dari pihak ke tiga yang direkomendasi oleh OPD untuk setor ke bank kas daerah.
“Nilai pengembalian relatif, bergantung hasil temuan di lapangan, ada di bawah Rp200 juta ada yang kurang dari Rp20 juta, yang mengembalikan dari sejumlah OPD, kecamatan, dan desa. Hasilnya ada di LHP yang akan dikeluarkan pada 28 Mei, diantaranya Dinas PUPR karena pembangunan fisik projek kebanyakan ada di PUPR,” tutur Dani.

“Temuan hasil BPK.misalnya projek jalan yang dikerjakan PT atau CV, diantarannya pembangunan jalan di Pacet dan di Bojongsoang yang panjangnya kiloan meter diduga tidak sesuai RAB. Saat diperiksa hasil koring volumenya atau diameternya yang seharusnya 25 cm ditemukan ada yang 24 cm, ada yang lebih, di titik ini lebih koringnya, di titik lain kurang, kalau yang lebih ditambahkan pada yang kurang kalau yang kurang harus pengembalian dengan uang,” tuturnya.

Ketua Forum Pemuda Mesjid Al Islam, Zainal Fasad, SE, kepada awak media, mengatakan, selama ini isu KPK akan OTT diwilayah hukum Kabupatenn Bandung hanya isapan jempol. Apalagi isu kepada Kepala Desa yang diduga melanggar penggunaan dana desa.

“Mudah-mudahan isu KPK akan OTT di wilayah hukum Kabupaten Bandung tidak terjadi. Namun jika benar, yah sebaiknya KPK tegas,” ujar Zainal.
Sementara itu Presiden Jokowidodo, telah instruksikan KPK untuk terjun kelapangan, hingga ke desa desa untuk awasi penggunaan dana desa yang digunakan prmbangunan fisik.

Jurnalis : Eka/Data net
Editor : IP

TerPopuler

close