Ilustrasi Konferensi Pers Miras Ilegal. Fhoto Google |
Dilansir dari Halloriau.com "Sejauh ini belum didapati tersangkanya. Masih mengumpulkan keterangan saksi," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Rabu (5/9/2018).
Dalam proses penyidikan ini, kata Sunarto, masih seputaran mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi saja. Diantara sopir yang diamankan inisial DS dan beberapa orang lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini.
"Untuk saksi lain yang diperiksa Rudi dan H Sudir. Selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan terhadap keterangan saksi Ahmad," sambung Sunarto.
Lebih lanjut, Sunarto mengatakan pihaknya telah mengupayakan meminta bantuan kepada POM, guna menjembatani mengambil keterangan saksi dari pelapor, dalam hal ini TNI.
"Kita sudah minta bantuan ke POM untuk mengambil keterangan dari saksi TNI. Untuk tersangkanya masih belum ditemui," tegas Sunarto.
Penangkapan 6000 botol miras ilegal dilakukan oleh Kodim 0302 TNI Angkatan Darat Inhu, Sabtu (28/7/2018) lalu, di wilayah Kempas, Kabupaten Inhil dalam sebuah truk.
Dalam pengungkapan ini, TNI AD dibantu oleh Lanal Dumai yang sejak perjalanan di perairan masuk Kuala Enok, dibuntuti. Namun tidak terkejar, terakhir ditangkap di jalur darat.
Supir truk inisial DS yang membawa ribuan miras ilegal ini ikut diamankan aparat yang bertanggung jawab dalam pengiriman barang ke tujuan akhir yang belum juga diketahui itu.
Sejak penangkapan ini, pihak TNI AD dan Lanal Dumai menyerahkan langsung proses penyelidikan hukumnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Diperkirakan nilai dari ribuan botol tersebut mencapai angka 4 Miliar rupiah.
Kontributor: Tahmim