BAZNAS dan KADIN Kota Bekasi Sepakati Rencana Kerja Sama Penghimpunan Dana ZIS
vnn co.id, BEKASI — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi menjajaki kerja sama dalam sosialisasi dan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari kalangan dunia usaha. Rencana kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan di KADIN Home, Jalan Niaga Raya, Kemang Pratama, Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS Kota Bekasi H. Sudarsono beserta jajaran pengurus dan diterima langsung oleh Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai landasan kerja sama dalam mendorong partisipasi pelaku usaha pada penghimpunan dana ZIS.
Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar, mengatakan pihaknya berencana menjalin kerja sama formal dengan BAZNAS Kota Bekasi untuk mengoptimalkan penghimpunan dana ZIS dari kalangan dunia usaha.
“KADIN akan membuat MoU dengan BAZNAS Kota Bekasi dalam menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari kalangan dunia usaha,” kata Qadar.
Selain membahas penghimpunan dana, KADIN juga menyampaikan masukan mengenai pengembangan pengelolaan dana zakat produktif. Menurut Qadar, pengembangan skema tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk memperluas manfaat dana zakat bagi masyarakat penerima manfaat atau mustahik.
“KADIN juga memberikan masukan kepada BAZNAS dalam mengelola dana-dana produktif sebagai dana tambahan yang nantinya disalurkan kepada kaum mustahik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Bekasi, H. Sudarsono, mengatakan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha, diperlukan untuk memperluas jangkauan program pengelolaan zakat.
Ia menjelaskan, BAZNAS Kota Bekasi terus melakukan sosialisasi mengenai program penghimpunan dan pendistribusian zakat sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak.
“BAZNAS Kota Bekasi terus berupaya membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kecamatan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memperkenalkan berbagai program penghimpunan dan pendistribusian zakat yang telah berjalan, sekaligus membuka ruang kolaborasi lebih luas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Sudarsono.
Rencana kerja sama BAZNAS dan KADIN Kota Bekasi tersebut diharapkan dapat mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam penghimpunan dana ZIS. Adapun efektivitas kerja sama dan dampaknya terhadap kesejahteraan mustahik akan bergantung pada pelaksanaan kesepakatan, tata kelola dana, serta ketepatan penyaluran kepada penerima yang berhak.
Hingga berita ini disusun, materi yang tersedia belum memuat rincian mengenai jadwal penandatanganan MoU, target penghimpunan dana, maupun mekanisme pelaksanaan program zakat produktif.
red




