Maraknya Oknum Mengaku Advokat Dan Dugaan Ijazah Palsu: Mila Ayu Dewata Sari Dan Nendena Rizki Adinda Dorong Verifikasi Ketat Serta Pembaruan UU Advokat
VNN.CO.ID, JAKARTA, 20 Oktober 2026 Dugaan penyalahgunaan identitas profesi advokat dan penggunaan ijazah atau gelar akademik yang tidak sah menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian dari organisasi advokat, perguruan tinggi, pemerintah, serta aparat penegak hukum. Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kelengkapan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Mila Ayu Dewata Sari, S.H., S.E., CPLA, selaku Managing Partner Lawfirm MADS & CO sekaligus Humas Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPN PPKHI), bersama Nendena Rizki Adinda selaku rekan dari PPKHI, menekankan pentingnya pembenahan sistem penerimaan, verifikasi, dan pengawasan profesi advokat secara menyeluruh.
Keduanya berpandangan bahwa profesi advokat tidak boleh dibangun hanya berdasarkan pengakuan pribadi, penggunaan gelar akademik, kartu nama, atribut profesi, atau pencitraan di ruang publik. Status sebagai advokat harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan hukum dan proses profesi yang dapat diverifikasi.
PROFESI ADVOKAT BUKAN SEKADAR GELAR DAN PENGAKUAN
Mila Ayu Dewata Sari menegaskan bahwa advokat merupakan profesi hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Karena itu, setiap orang yang menjalankan profesi tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur sejumlah persyaratan untuk menjadi advokat, termasuk persyaratan pendidikan tinggi hukum, pendidikan khusus profesi advokat, ujian profesi, magang, serta pengangkatan dan pengucapan sumpah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menjadi advokat bukan sekadar mengaku sebagai pengacara atau menggunakan gelar tertentu. Ada proses pendidikan, pengujian kompetensi, pemenuhan persyaratan profesi, dan sumpah yang harus dijalani. Semua tahapan itu memiliki tujuan untuk memastikan bahwa seseorang layak menjalankan profesi advokat secara bertanggung jawab,” tegas Mila.
Menurutnya, keberadaan mekanisme tersebut harus menjadi landasan bagi organisasi advokat untuk memastikan bahwa setiap calon advokat memenuhi persyaratan secara sah, bukan sekadar melengkapi dokumen secara formal.
NENDENA: JANGAN HANYA MEMERIKSA IJAZAH, PERIKSA JUGA KEBENARAN PROSES PENDIDIKANNYA
Sejalan dengan pandangan tersebut, Nendena Rizki Adinda menyoroti pentingnya pemeriksaan administrasi yang lebih ketat dan menyeluruh. Menurutnya, salah satu aspek mendasar yang harus diperhatikan adalah keaslian ijazah serta kebenaran proses pendidikan yang melatarbelakangi penerbitan dokumen akademik tersebut.
Nendena menilai bahwa pemeriksaan administrasi tidak boleh berhenti pada keberadaan selembar ijazah. Organisasi yang berwenang melakukan verifikasi perlu memastikan bahwa dokumen tersebut diterbitkan oleh perguruan tinggi yang sah dan bahwa riwayat pendidikan pemegangnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan hanya karena memiliki ijazah secara fisik, sementara keaslian dokumen dan proses pendidikan yang mendasarinya belum diperiksa secara memadai. Pendidikan hukum harus ditempuh melalui proses yang nyata, sah, dan dapat diverifikasi, bukan sekadar berbekal dokumen yang keabsahannya tidak jelas,” ujar Nendena.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat memasuki profesi advokat. Sebaliknya, verifikasi yang ketat justru memberikan kepastian bagi calon advokat yang telah menempuh pendidikan secara benar serta melindungi masyarakat dari risiko menggunakan jasa pihak yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
Menurut Nendena, seleksi administrasi yang cermat juga merupakan bentuk penghormatan terhadap perguruan tinggi, lembaga pendidikan profesi, organisasi advokat, dan para advokat yang telah menjalani seluruh tahapan profesinya dengan sungguh-sungguh.
“Jangan sampai orang yang benar-benar menempuh pendidikan, mengikuti ujian, menjalani magang, dan memenuhi persyaratan hukum justru disamakan dengan pihak yang hanya mengandalkan pengakuan atau dokumen yang belum terverifikasi. Profesi ini harus dijaga melalui standar yang jelas dan penerapan aturan yang konsisten,” tambahnya.
DUGAAN IJAZAH PALSU BUKAN SEKADAR PELANGGARAN ADMINISTRASI
Persoalan penggunaan ijazah atau gelar akademik yang tidak sah juga memiliki dimensi hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana terkait ijazah dan gelar akademik palsu dalam Pasal 272.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan pemalsuan, penggunaan, serta penerbitan atau pemberian ijazah dan dokumen terkait yang palsu dengan ancaman pidana sesuai rumusan masing-masing ayat.
Mila menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara cermat dengan membedakan antara ketidaklengkapan administrasi, pelanggaran persyaratan profesi, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Tidak setiap kekurangan administrasi dapat langsung disebut sebagai pemalsuan. Namun, apabila terdapat bukti yang mengarah pada penggunaan dokumen atau gelar palsu, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi,” jelas Mila.
Nendena menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian harus diterapkan dalam dua arah. Di satu sisi, masyarakat tidak boleh sembarangan menuduh seseorang menggunakan ijazah palsu. Di sisi lain, lembaga yang memiliki kewenangan verifikasi tidak boleh mengabaikan indikasi ketidaksesuaian dokumen yang dapat diperiksa secara objektif.
Dengan demikian, perlindungan terhadap nama baik seseorang tetap berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga keabsahan administrasi dan integritas profesi.
MASYARAKAT BERHAK MENGETAHUI LEGALITAS ADVOKAT
Keduanya juga mengingatkan bahwa masyarakat sering kali menilai profesionalitas seseorang berdasarkan gelar akademik, penampilan, jabatan, popularitas, atau pengakuan memiliki hubungan dengan pejabat tertentu. Padahal, faktor-faktor tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan status seseorang sebagai advokat.
Masyarakat yang hendak menggunakan jasa hukum perlu memeriksa identitas, latar belakang pendidikan, pemenuhan persyaratan profesi, status keanggotaan organisasi, serta informasi mengenai pengangkatan dan sumpah advokat melalui saluran resmi yang tersedia.
“Jangan hanya percaya pada gelar, kartu nama, atau pengakuan seseorang. Periksa legalitas dan status profesinya melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan memilih pemberi jasa hukum dapat berdampak pada kepentingan yang sangat mendasar, mulai dari harta benda, perkara pidana, sengketa keluarga, hingga kelangsungan usaha,” ujar Mila.
Nendena menilai bahwa akses terhadap informasi legalitas advokat perlu dibuat semakin mudah. Masyarakat tidak seharusnya menghadapi kesulitan berlebihan ketika ingin memastikan apakah seseorang benar-benar memenuhi persyaratan untuk menjalankan profesi advokat.
Karena itu, ia mendorong pengembangan sistem registrasi dan basis data advokat yang akurat, mutakhir, mudah diakses, serta tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi. Sistem tersebut idealnya memuat informasi yang relevan mengenai identitas profesional, status pengangkatan dan sumpah, organisasi advokat, serta status keanggotaan berdasarkan data resmi.
PEMBARUAN UU ADVOKAT HARUS MENJAWAB PERSOALAN MENDASAR
Mila dan Nendena berpandangan bahwa pembenahan profesi advokat membutuhkan landasan regulasi yang kuat. Pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu diarahkan untuk memperjelas tata kelola organisasi advokat, standar profesi, sistem verifikasi, pengawasan, serta mekanisme perlindungan masyarakat.
Menurut keduanya, pembaruan regulasi tidak boleh hanya berfokus pada persoalan struktur organisasi. Regulasi baru juga perlu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, terutama mengenai kepastian status advokat dan mekanisme pengaduan ketika terdapat dugaan pelanggaran.
Nendena menekankan bahwa penguatan verifikasi ijazah harus menjadi bagian penting dari pembenahan tersebut.
“Undang-undang yang diperbarui harus mampu mendorong sistem pemeriksaan yang jelas sejak tahap awal. Dokumen pendidikan perlu diverifikasi, persyaratan profesi harus diperiksa secara konsisten, dan informasi mengenai status advokat harus dapat dipastikan melalui mekanisme resmi. Dengan begitu, pencegahan dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa atau merugikan masyarakat,” ungkap Nendena.
Mila menambahkan bahwa sistem pengawasan harus dilaksanakan secara proporsional, independen, dan akuntabel. Penegakan kode etik maupun penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan melalui prosedur yang jelas, dengan tetap menghormati hak setiap orang untuk memperoleh pemeriksaan yang adil.
Keduanya juga mendorong peningkatan koordinasi antara organisasi advokat, perguruan tinggi, lembaga pendidikan profesi, pengadilan, dan instansi terkait agar proses verifikasi tidak berjalan sendiri-sendiri.
MENJAGA MARWAH PROFESI SEKALIGUS MELINDUNGI MASYARAKAT
Bagi Mila dan Nendena, menjaga integritas profesi advokat bukan berarti membangun pembatas yang berlebihan bagi calon advokat. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap orang yang menjalankan profesi tersebut memenuhi persyaratan hukum, memiliki kompetensi yang memadai, dan bersedia terikat pada tanggung jawab etik.
Advokat memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak masyarakat, mendampingi pihak yang berhadapan dengan hukum, dan menjaga agar proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan. Oleh sebab itu, kepercayaan publik harus dijaga melalui kompetensi, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Profesi advokat tidak boleh menjadi profesi yang cukup diperoleh melalui pengakuan. Ada pendidikan yang harus ditempuh, kompetensi yang harus dibuktikan, persyaratan hukum yang harus dipenuhi, dan kode etik yang harus dijaga. Ketelitian dalam memeriksa administrasi merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa kehormatan profesi ini tetap terpelihara,” tegas Nendena.
Mila menutup dengan menegaskan bahwa pembenahan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang organisasi atau individu tertentu, melainkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
“Advokat yang menjalankan profesinya secara benar harus dilindungi dan dihargai. Pada saat yang sama, masyarakat harus memperoleh kepastian bahwa orang yang memberikan jasa hukum kepadanya memang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum. Menjaga marwah profesi dan melindungi masyarakat merupakan dua tujuan yang tidak dapat dipisahkan,” pungkas Mila.
Pada akhirnya, persoalan legalitas advokat tidak cukup diselesaikan melalui imbauan agar masyarakat berhati-hati. Diperlukan sistem verifikasi yang efektif, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang objektif, dan pembaruan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Pendidikan yang sah, administrasi yang dapat diverifikasi, kompetensi yang teruji, dan integritas yang terjaga harus menjadi fondasi profesi advokat. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap hukum juga bergantung pada kualitas dan kejujuran orang-orang yang menjalankannya.
Mila Ayu Dewata Sari, S.H., S.E., CPLA
Managing Partner Lawfirm MADS & CO
Humas DPN PPKHI
Nendena Rizki Adinda
Rekan PPKHI
(Mansur/Red)





