VNN.CO.ID, BEKASI — Dugaan aktivitas pertambangan tanah merah di wilayah Jl. Cigutul Limalang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari Astacita Merah Putih (AMC) Kerakyatan Bekasi Raya.
AMC Kerakyatan Bekasi Raya melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Hasil investigasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi AMC untuk menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa keberadaan aktivitas di lokasi merupakan fakta yang didatangi dan ditelusuri oleh tim AMC, sedangkan status ilegal, pelanggaran perizinan, kerusakan lingkungan, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian oleh instansi berwenang.
Fakta yang Ditemukan dan Dilakukan AMC
Berdasarkan kegiatan yang dilakukan AMC, terdapat beberapa hal yang dapat disampaikan sebagai fakta.
Pertama, tim AMC Kerakyatan Bekasi Raya telah mendatangi wilayah Jl. Cigutul Limalang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB untuk melakukan investigasi.
Kedua, AMC melakukan penelusuran terhadap aktivitas pertambangan tanah merah yang berada di wilayah tersebut, termasuk mempertanyakan aspek legalitas dan perizinannya.
Ketiga, tim AMC berupaya meminta keterangan kepada Pemerintah Desa Wibawa Mulya. Namun, Kepala Desa Wibawa Mulya tidak berada di tempat, sehingga konfirmasi langsung dari kepala desa belum diperoleh pada saat kegiatan tersebut.
Keempat, AMC menyatakan telah melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian, termasuk Polres dan Polsek Cibarusah.
Kelima, AMC menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar dugaan tersebut diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai hukum.
Yang Masih Berstatus Dugaan
Sementara itu, sejumlah hal yang disampaikan AMC masih berada dalam kategori dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Di antaranya adalah dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin atau legalitas yang dipersyaratkan.
Selain itu, terdapat dugaan adanya aktivitas illegal logging atau kegiatan pembukaan/pengambilan material yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, yang menurut AMC perlu diperiksa lebih lanjut.
AMC juga mempertanyakan apakah terdapat dampak terhadap lingkungan, termasuk kemungkinan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Demikian pula dengan dugaan adanya pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu. Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, hal tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta atau tuduhan yang telah terbukti.
Perspektif Hukum AMC
Firman Abdurahman, S.H., Bidang Hukum dan Advokasi AMC Kerakyatan Bekasi Raya, mengatakan bahwa pihaknya melihat adanya sejumlah aspek hukum yang perlu diperiksa.
“Menindaklanjuti laporan dari teman-teman AMC, saya bersama teman-teman turut melakukan investigasi di wilayah Cibarusah, khususnya Desa Wibawa Mulya.
Kami menemukan adanya aktivitas yang menurut kami perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait legalitas dan perizinannya.”
Menurut Firman, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan, maka ketentuan pidana di bidang pertambangan dapat menjadi salah satu aspek yang perlu diterapkan oleh aparat penegak hukum.
AMC menyebut Pasal 158 UU Minerba sebagai salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu, aspek lingkungan juga dinilai perlu ditelusuri.
“Kami juga melihat aspek lingkungan. Apabila nantinya ditemukan bukti adanya kesengajaan yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) UU PPLH, tentu hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.”
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
AMC juga menyoroti kemungkinan aspek penyalahgunaan kewenangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Namun, AMC tidak menyatakan bahwa pihak pemerintah desa, BPD, ataupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Firman menegaskan:
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum.
Kami menyampaikan dugaan berdasarkan hasil investigasi awal. Apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.”
Pernyataan Kapolsek Cibarusah
Terkait koordinasi dengan kepolisian, Kapolsek Cibarusah AKP Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., menyampaikan bahwa dirinya masih baru menjalankan tugas di wilayah tersebut.
“Saya baru dua hari bertugas di Polsek Cibarusah. Saya masih perlu memahami kondisi wilayah dan belum banyak mengetahui lingkungan di sini.
Untuk itu, mohon menunggu informasi dari saya. Nanti akan saya sampaikan setelah saya mendapatkan informasi yang lengkap.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk memperoleh informasi dan memahami kondisi wilayah secara lebih menyeluruh.
Tidak Menuduh, Tetapi Meminta Pemeriksaan
AMC menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif.
AMC meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada keberadaan aktivitas di lapangan, tetapi juga mencakup
legalitas dan perizinan kegiatan,
pihak pengelola dan pihak yang bertanggung jawab,
dasar kegiatan pertambangan;
dampak terhadap lingkungan;
asal-usul dan status material yang dikeruk,
fungsi pengawasan pemerintah setempat, serta
kemungkinan adanya pelanggaran hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.
Apabila kegiatan tersebut ternyata legal dan memiliki seluruh dokumen yang dipersyaratkan, maka hal tersebut harus dapat diverifikasi dan dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka AMC meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
AMC Akan Kawal Laporan
AMC Kerakyatan Bekasi Raya menyatakan akan mengawal laporan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai status kegiatan di lokasi.
AMC juga menegaskan bahwa pihaknya membedakan antara fakta lapangan, dugaan, dan kesimpulan hukum.
Fakta mengenai kegiatan investigasi dan laporan merupakan bagian dari tindakan yang telah dilakukan AMC.
Sementara status ilegal, dugaan tindak pidana pertambangan, dugaan kerusakan lingkungan, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak pengelola aktivitas pertambangan dan Pemerintah Desa Wibawa Mulya terkait legalitas serta perizinan kegiatan tersebut belum diperoleh.
Red