BREAKING NEWS
HUT RI 2026 KONSULTASI ADVOKAT IKLAN JIBRIL 2026 HUT RI 2023 VNNCOID

Diduga Persoalan Modal Usaha Berujung Penganiayaan, Warga Tanjungsari Bogor Alami Luka Robek


VNN CO.ID, KABUPATEN BOGOR — Persoalan kerja sama usaha jual beli kayu di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berujung pada dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial DN (59). Korban mengalami sejumlah luka pada bagian dahi, alis, kepala hingga hidung dan harus mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) petang di Kampung Belender, RT 02/RW 03, Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Terduga pelaku berinisial SM, yang disebut merupakan warga setempat.


Berdasarkan keterangan korban dan pihak yang mendampinginya, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan penggunaan uang modal kerja sama usaha.

Sebelumnya, korban dan terduga pelaku diketahui memiliki hubungan kerja sama dalam bisnis jual beli kayu. Korban menerima uang sekitar Rp1 juta dari terduga pelaku yang diperuntukkan sebagai modal usaha.

Saat uang tersebut ditagih, korban mengaku baru memiliki Rp500 ribu untuk dikembalikan. Sementara sebagian dana lainnya telah digunakan untuk keperluan pembelian barang yang berkaitan dengan usaha.



Persoalan tersebut kemudian berujung pada pertemuan antara korban dan terduga pelaku.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, terjadi pemukulan menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi hingga korban mengalami luka.

Korban disebut tidak melakukan perlawanan dalam kejadian tersebut.

Luka Robek dan Mendapat Perawatan Medis

Kepala Dusun di wilayah tempat tinggal korban, yang turut mendampingi korban dalam proses pengaduan kepada kepolisian, membenarkan kondisi korban setelah kejadian.

Ia mengatakan, luka yang dialami korban bukan sekadar memar, tetapi terdapat luka robek yang membutuhkan penanganan medis.

“Lukanya robek dan dijahit serta hidungnya jg memar akibat pukulan berkali2 sudah dilakukan visum di RSUD Satibi,Lukanya akibat pukulan tangan kosong, bertubi-tubi. Korban tidak melawan,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi korban kini berangsur membaik. Namun, ia menyayangkan belum adanya penyelesaian dari pihak terduga pelaku maupun pihak pemerintahan desa terkait persoalan tersebut.

“Sampai hari ini kita rilis berita, kita masih menunggu prosedur yang dijalankan oleh Polsek. Sebelum ada penahanan. Kalau dari kami, maunya pelaku ditahan,” ujarnya.

Kepala Dusun tersebut menegaskan bahwa dirinya bukan korban, melainkan perangkat wilayah yang membantu dan mendampingi korban ketika mengadukan dugaan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.

Ia juga menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik dalam kapasitas sebagai saksi terkait proses setelah kejadian dan lokasi tempat kejadian perkara.

“Intinya ada kesalahpahaman. Uang yang diserahkan dari pihak pelaku kepada korban itu untuk kerja sama usaha. Ketika uang tersebut ditagih, korban baru bisa mengembalikan Rp500 ribu. Pelaku tidak menerima dan kemudian terjadi pemukulan,” jelasnya.

Korban Tempuh Jalur Hukum

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan kepada Polsek Tanjungsari, Polres Bogor, sehari setelah peristiwa berlangsung.

Sementara itu, Jamaluddin Mansyur, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Bogor Timur (LBH BOTIM) yang disebut menjadi kuasa hukum korban, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Jamaluddin, persoalan bermula ketika korban belum dapat mengembalikan seluruh uang modal yang diberikan untuk kerja sama usaha.

“Benar, korban memakai uang Rp1 juta dan mau mengembalikan Rp500 ribu terlebih dahulu, tetapi pelaku tidak menerima. Setelah itu terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka dan memar di bagian kepala,” jelas Jamaluddin, yang akrab disapa Kang Ilonk.

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Surat panggilan terhadap pelaku sudah dilayangkan pihak kepolisian. Namun, pelaku belum memenuhi panggilan tersebut. Kita tunggu proses yang sedang berjalan. 

Kami berharap petugas dapat bekerja optimal untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat,” katanya.

Jamaluddin juga mengingatkan pentingnya penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum dan bukan tindakan kekerasan.

Polisi Kirim Panggilan Kedua

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak yang mendampingi korban. 

Polsek Tanjungsari telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada SM untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, langkah hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berjalan di Polsek Tanjungsari, Polres Bogor.

Belum terdapat keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait tuduhan penganiayaan tersebut.


Red

close