Kuasa Hukum Heriyanto Desak Inspektorat Kota Bekasi Buka Terang Penanganan Laporan, Soroti Surat dan Irban 2
VNN.CO.ID, BEKASI -Penanganan laporan Heriyanto di Inspektorat Kota Bekasi kembali dipertanyakan. Kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid, S.H., menilai terdapat sejumlah hal yang belum mendapatkan penjelasan secara terang, mulai dari surat jawaban yang disebut telah selesai, kelengkapan lampiran, hingga pihak yang sebenarnya menangani laporan tersebut.
Abdul Majid mengaku datang langsung ke Kantor Inspektorat Kota Bekasi setelah mendapat informasi dari Sekretaris PPID Inspektorat, Abdul Jabaar, bahwa surat jawaban telah selesai dan dapat diambil.
Namun, menurut Abdul Majid, surat yang dijanjikan tersebut tidak diterimanya dalam bentuk fisik. Ia hanya memperoleh salinan dalam format PDF melalui WhatsApp.
“Saya meminta surat yang diberikan oleh Pak Jabaar sebagai orang PPID. Katanya suratnya sudah jadi, ternyata hari ini saya tidak mendapatkan surat fisiknya. Saya hanya mendapatkan melalui WhatsApp,” ujar Abdul Majid.
Persoalan tidak berhenti pada bentuk surat. Abdul Majid juga mempersoalkan kelengkapan dokumen, khususnya lampiran yang menurutnya seharusnya menjadi bagian dari surat jawaban tersebut.
“Saya minta surat itu dilampirkan, karena dalam surat itu ada lampirannya. Ternyata tidak ada lampirannya,” katanya.
Bagi Abdul Majid, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Inspektorat. Sebab, surat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah diajukan, sehingga menurutnya pihak yang menerima jawaban berhak mengetahui dokumen secara utuh.
Irban 2 Disebut dalam Surat, tetapi Mengaku Tidak Menangani
Pertanyaan yang lebih serius, menurut Abdul Majid, muncul ketika dirinya mencoba memastikan siapa yang menangani laporan tersebut di internal Inspektorat.
Ia menyebut dalam surat sebelumnya terdapat keterkaitan dengan Irban 2. Namun, ketika dirinya meminta penjelasan, menurut Abdul Majid, pihak Irban 2 menyatakan tidak menangani laporan tersebut dan tidak mengetahui adanya penugasan dari PPID.
“Kalau Irban 2 menyatakan tidak mengerjakan dan tidak mendapat tugas dari PPID, ini yang menjadi pertanyaan. Dasar surat Anda menyebut Irban 2, tetapi ketika saya datang, ternyata Irban 2 tidak mengerjakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuat Abdul Majid mempertanyakan alur administrasi dan penugasan di tubuh Inspektorat Kota Bekasi.
Ia mempertanyakan siapa yang sebenarnya menerima tugas, siapa yang melakukan pemeriksaan atau penelusuran, siapa yang menyusun jawaban, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat perbedaan informasi antara surat dengan keterangan bagian yang disebut menangani laporan.
“Ini yang menjadi pertanyaan. Kalau memang Irban 2 tidak mengerjakan, lalu siapa yang mengerjakan? Kalau bukan Irban 2, dasar suratnya apa menyebut Irban 2?” kata Abdul Majid.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada saling memberikan penjelasan antarbagian. Ia meminta pimpinan Inspektorat memberikan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses penanganan laporan Heriyanto.
Abdul Majid: Jangan Lempar Tanggung Jawab
Abdul Majid juga mengaku kecewa karena merasa harus berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya ketika berusaha mendapatkan surat maupun penjelasan terkait laporan kliennya.
Ia menilai, apabila sebuah lembaga telah menerbitkan surat resmi, seharusnya terdapat pejabat atau bagian yang dapat memberikan penjelasan secara utuh mengenai isi, lampiran, proses, serta tindak lanjut surat tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang datang untuk meminta penjelasan malah dilempar ke sana-sini. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia meminta Kepala Inspektorat Kota Bekasi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses penanganan laporan berjalan secara profesional, transparan, dan memiliki kejelasan pertanggungjawaban.
“Saya sangat kecewa dengan penanganan Inspektorat Kota Bekasi. Pertanggungjawabannya bagaimana? Saya minta pertanggungjawaban pihak yang menangani. Intinya harus profesional. Masyarakat jangan diperlakukan seperti ini,” tegas Abdul Majid.
Akan Tempuh Jalur Pengaduan ke Tingkat Lebih Tinggi
Tidak berhenti di Inspektorat, Abdul Majid menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada pimpinan pemerintahan dan instansi di tingkat yang lebih tinggi.
“Saya akan laporkan ini kepada Pak Wali Kota, Gubernur dan Dirjen untuk permasalahan Inspektorat ini,” ujarnya.
Ia mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai proses penanganan laporan serta memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian dari pihak yang memiliki kewenangan.
Inspektorat: Kepala Inspektorat Bantah Menghindar
Sementara itu, Eva, arsiparis yang berada di Kantor Inspektorat Kota Bekasi, memberikan keterangan kepada wartawan SOROTBERITA.com mengenai aktivitas pimpinan Inspektorat.
Eva mengatakan, dalam beberapa hari terakhir pimpinan Inspektorat memiliki agenda rapat yang cukup padat, termasuk pembahasan RKAS.
“Sudah tiga hari ini Bapak full banget kegiatan. Bapak lagi rapat RKAS semuanya, makanya belum pada pulang,” ujar Eva.
Ia juga menyampaikan bahwa pada Senin tidak terdapat agenda rapat yang terjadwal dan menyebut Abdul Jabaar sedang dalam perjalanan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Drs. Narlisman Nahar, M.M., sempat menemui wartawan SOROTBERITA.com. Ia mengatakan dirinya sedang mengikuti rapat dan membantah bahwa dirinya menghindari pihak yang hendak meminta penjelasan.
“Saya sedang rapat, bukan menghindar atau tidak mau menemui. Senin saja, Mas. Saya akan panggil Irban-Irban yang menangani dan akan kita bahas,” ujar Narlisman.
Pernyataan Kepala Inspektorat tersebut membuka ruang untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai persoalan yang dipersoalkan kuasa hukum Heriyanto.
Pertanyaan mengenai siapa yang menangani laporan, dasar penugasan Irban 2, proses penyusunan surat jawaban, keberadaan lampiran, serta pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada pelapor masih menjadi hal yang perlu diperjelas oleh Inspektorat Kota Bekasi.
Bagi publik, transparansi atas proses tersebut penting agar tidak menimbulkan kesan adanya ketidakjelasan dalam mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Namun, tudingan atau dugaan mengenai adanya penyimpangan dalam proses tersebut tetap memerlukan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(Red)





