Kantor DPMD dan Ruang Bupati Bekasi Digembok, Protes Seleksi Pilkades Memanas
Aksi tersebut diduga berkaitan dengan kekecewaan terhadap hasil seleksi bakal calon kepala desa yang tidak lolos dalam proses penyaringan. Polisi menyebut sebagian pihak meminta tahapan Pilkades ditunda atau calon yang tidak lolos tetap diberi kesempatan mengikuti pemilihan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mengetahui adanya penyegelan tersebut.
“Kami lebih proaktif terkait kejadian penyegelan kantor pada Jumat (18/9) sore kemarin. Kita sudah olah TKP duluan meski belum ada laporan yang masuk,” kata Andi, Sabtu (19/9/2026).
Petugas kemudian membuka kembali gembok yang dipasang menggunakan rantai pada pintu kantor. Polisi menyatakan hingga saat ini masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Protes Hasil Seleksi
Persoalan bermula dari tahapan seleksi bakal calon kepala desa di sejumlah desa yang memiliki jumlah pendaftar lebih dari batas maksimal calon yang dapat mengikuti pemilihan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 19 desa yang harus menjalani proses seleksi karena jumlah pendaftarnya melebihi lima orang. Hasil seleksi tersebut kemudian memunculkan keberatan dari pihak yang calonnya dinyatakan tidak lolos.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Imam Santoso menyatakan pemerintah daerah sebelumnya telah membuka ruang mediasi bagi pihak yang keberatan. Mediasi disebut berlangsung sejak siang hingga malam.
Namun, menurut Imam, tahapan Pilkades tidak dapat begitu saja dihentikan karena proses telah berjalan dan hasil seleksi telah diumumkan melalui mekanisme yang melibatkan pihak ketiga.
Polisi: Keberatan Harus Ditempuh Lewat Mekanisme Hukum
Kapolres Metro Bekasi menilai keberatan terhadap proses seleksi seharusnya disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia, bukan dengan melakukan penyegelan terhadap fasilitas pemerintahan.
“Seharusnya bukan dengan cara menyegel kantor seperti itu, gunakan mekanisme pengaduan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi.
Polisi tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan pelanggaran apabila memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, aksi penggembokan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana tertentu sebelum adanya proses pemeriksaan dan dasar laporan yang jelas.
Terjadi Menjelang Hari Pemungutan Suara
Situasi tersebut menjadi perhatian karena terjadi hanya satu hari sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi dan unsur TNI bahkan menyiapkan sekitar 5.000 personel untuk mengamankan pelaksanaan Pilkades di 154 desa pada 20 September 2026.
Kepolisian menegaskan netralitas aparat menjadi salah satu perhatian dalam pengamanan Pilkades. Masyarakat juga diminta tidak melakukan provokasi, intimidasi maupun tindakan yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.
Persoalan seleksi calon kini menjadi ujian tersendiri bagi penyelenggara Pilkades Kabupaten Bekasi. Di satu sisi, keberatan peserta merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu mendapat ruang penyelesaian. Namun di sisi lain, setiap keberatan harus disalurkan melalui mekanisme yang tersedia agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap pelayanan pemerintahan maupun keamanan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang menyebut siapa pihak yang bertanggung jawab memasang gembok di Kantor DPMD dan ruang Bupati Bekasi. Polisi masih melakukan pendalaman dan membuka kemungkinan proses hukum apabila terdapat laporan serta bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.
Red





