KPK Periksa 18 Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Termasuk Wali Kota Padangsidimpuan

VNN.co.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (13/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi sedang berlangsung.
"Benar. (Sedang dilakukan) pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya melalui pesan singkat.
Budi menjelaskan, pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Hari ini Rabu (13/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi, terkait suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara," tambahnya.
Sebanyak 18 orang diperiksa, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution, serta pejabat-pejabat lain dari Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Padanglawas Utara. Para saksi antara lain:
-
Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT Dalihan Natolu Group
-
Mariam, Bendahara PT Dalihan Natolu Group
-
Anggi Harahap, Pegawai PT Dalihan Natolu Group
-
Rinaldi Lubis alias Aldi, Direktur PT Taufik Prima Duta Putra
-
Irsan Efendi Nasution, Mantan Wali Kota Padangsidimpuan
-
Letnan Dalimunthe, Wali Kota Padangsidimpuan
-
Siti Humairo Hasibuan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Padangsidimpuan
-
Muhammad Harris (Acong), Bendahara Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan
-
Sandi, Staf di Bidang Bina Marga
-
Leman, Karyawan PT DNG
-
Zulkifli Lubis alias Mamak Utom, PNS
-
Addi Mawardi Harahap, PNS
-
Ikhsan Harahap, Kabid/PPK Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara
-
Hendrik Gunawan Harahap, Plt Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara
-
Asnawi Harahap, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Padang Lawas Utara
-
Ramlan, Pensiunan PNS dan Kadis PUPR Padang Lawas Utara 2021-2024
-
Fachri Ananda Harahap, Kadis PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan
-
Oskar Hendra Daulay, mantan Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapsel
Hingga pukul 20.00 WIB, penyidik masih memeriksa para saksi di KPPN Padangsidimpuan, dengan sejumlah orang terlihat keluar masuk ruangan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga berasal dari Kirun dan anaknya Rayhan.
Uang itu rencananya dibagikan kepada sejumlah pejabat di Sumut agar mereka memperoleh proyek pembangunan jalan. KPK juga menemukan dua proyek jalan yang menjadi sorotan, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Proyek kedua berada di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut dengan total anggaran Rp 231,8 miliar.***
