BREAKING NEWS

Kemenkeu: Kenaikan PBB Harus Bertahap dan Sesuai Kemampuan Warga



VNN.co.id — Kementerian Keuangan menilai penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengatakan pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menyesuaikan tarif PBB-P2, namun kenaikan sebaiknya tidak dilakukan sekaligus dalam jumlah besar.

“Dalam perundangan memberikan alat atau kewenangan pemda penetapan Nilai Jual Kena Pajak dengan asses rasio, agar update Nilai Jual Objek Pajak sesuai kondisi ekonomi lokal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beban WP sehingga kenaikan beban WP bisa dipertimbangkan gradual,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Kewenangan kepala daerah dalam menetapkan tarif PBB-P2 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024. Aturan ini menyebutkan dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan melalui proses penilaian NJOP bumi dan bangunan. 

Kepala daerah dapat menetapkan tarif PBB-P2 paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Besaran tarif ini harus diatur melalui peraturan kepala daerah.

Dalam aturan yang sama, penilaian ulang NJOP idealnya dilakukan setiap tiga tahun sekali. Untuk objek tertentu, penyesuaian dapat dilakukan setiap tahun dengan pertimbangan khusus.

“Update NJOP ini memang diperlukan agar sesuai dengan perkembangan wilayah. Tetapi dalam pelaksanaannya harus memperhatikan daya bayar masyarakat,” kata Askolani.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mengumumkan rencana menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen karena tarif PBB di Pati tidak berubah selama 14 tahun. Kebijakan ini memicu protes warga. 

Sudewo kemudian membatalkan rencana tersebut pada Jumat (8/8/2025) untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia memastikan tarif PBB-P2 kembali seperti 2024 dan kelebihan pembayaran akan dikembalikan kepada warga. ***