 |
| Dishub Kabupaten Bekasi saat melakukan ramp check kendaraan angkutan mudik (foto : istimewa) |
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi akan memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan angkutan penumpang yang tidak memenuhi standar keselamatan menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Kendaraan yang terbukti tidak laik jalan bahkan dapat langsung dilarang beroperasi hingga dilakukan perbaikan.
Langkah tersebut disampaikan saat Dishub Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau Ramp Check terhadap armada angkutan penumpang di Terminal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu 11 Maret 2026
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai jenis kendaraan yang biasa digunakan masyarakat selama musim mudik, seperti bus antar kota antar provinsi, bus antar kota dalam provinsi, angkutan pariwisata, hingga kendaraan travel.Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan penumpang selama perjalanan mudik.
"Tujuan utama pelaksanaan Ramp Check ini adalah untuk memastikan kendaraan angkutan umum yang akan digunakan masyarakat saat mudik benar-benar dalam kondisi laik jalan, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang," ujar Agus Budiono
Dalam proses pemeriksaan, petugas mengecek berbagai komponen penting kendaraan, mulai dari sistem pengereman, lampu kendaraan, kondisi ban, wiper, sabuk keselamatan, hingga kondisi fisik kendaraan secara keseluruhan.
Selain pemeriksaan teknis, petugas juga memverifikasi kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi, seperti STNK, bukti uji KIR, izin operasional kendaraan, serta administrasi pengemudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dishub Kabupaten Bekasi masih menemukan sejumlah kendaraan yang memiliki kekurangan baik dari sisi teknis maupun administrasi
"Dari hasil sementara masih ada beberapa kendaraan yang kami temukan belum memenuhi standar, misalnya terkait kelengkapan administrasi atau komponen teknis yang perlu diperbaiki," kata Agus.
Ia menegaskan, kendaraan yang ditemukan tidak memenuhi standar keselamatan akan langsung diminta untuk melakukan perbaikan sebelum kembali beroperasi.
Rep : Ramdhan