VNN.CO.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang terletak di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara yang melibatkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Tessa menegaskan bahwa penyidik memiliki penilaian sendiri tentang waktu yang tepat untuk melakukan penggeledahan.
"Apakah terlambat atau tidak, kita tidak bisa melarang orang untuk berpikir seperti itu," ujar Tessa. Namun, ia membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa penggeledahan ini dimaksudkan untuk menutupi isu dugaan korupsi Presiden Jokowi, sebagaimana yang disampaikan oleh PDIP.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto diduga membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun Masiku dan menginstruksikan perusakan barang bukti.