Vnn.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis peraturan yang mengatur jalannya Pilkada Serentak di Indonesia.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Pilkada tahun 2024 di Indonesia dilaksanakan secara serentak bagi daerah dengan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem Pilkada serentak tahun 2024 ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
Meski begitu, ada beberapa daerah yang tidak memilih kepala daerahnya melalui penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Daerah tersebut adalah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kepala daerahnya tidak ditentukan melalui Pilkada.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan (Pilkada).
Begitu pula dengan kota dan kabupaten di DKI Jakarta, yang tidak perlu melakukan pemilihan Bupati atau Walikota. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut UU tersebut, dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Bupati atau Walikota tidak dilakukan dengan pemilihan (Pilkada). Melainkan diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang diambil dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan.
Sementara untuk jabatan Gubernur tetap dilaksanakan melalui pemilihan (Pilgub DKI Jakarta) serentak tahun 2024. Hal ini mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berapa Daerah yang Ikut Pilkada Serentak 2024?
Menurut laporan data dari KPU, total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia adalah sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.
"Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Berikut daftar 37 provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak 2024:
1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
Berikut daftar 508 Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pemilihan Umum serentak pada 27 November 2024.
Redaksi
Sumber: Detikcom, Linggapura