Fenomena Rangkap Jabatan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Fenomena Rangkap Jabatan

, 1/20/2024 11:43:00 AM

 

Vnn.co.id, Kabupaten Bogor- Ombudsman RI pada 2019 mengungkap kasus rangkap jabatan yang di antaranya juga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari total 397 orang, 254 orang (64 persen) komisaris yang berasal dari kementerian terindikasi merangkap jabatan (Sumber: Web Komisi Aparatur Sipil Negara)


Polemik seputar rangkap jabatan dalam konteks praktik ketatanegaraan di Indonesia memang masih menjadi topik yang terus diperdebatkan. Bukan hanya terbatas pada persoalan belum banyaknya aturan perundang-undangan yang mengatur perihal rangkap jabatan, tetapi juga menyangkut etika moral dan kultur birokrasi di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan( jurnal Legislasi Indonesia).


Pada MajalahTempo edisi 25 Maret 2021 mengulas mengenai Risiko tinggi rangkap Jabatan, dalam data dari Tempo, menemukan adanya rangkap jabatan direksi dan komisaris BUMN di lembaga lain, termasuk perusahaan swasta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan 62 kasus, sedangkan ombudsman Indonesia menemukan 400 kasus. 


Rangkap jabatan komisaris/direksi BUMN di perusahaan swasta bisa mendorong persaingan usaha yang tidak sehat. 


Rangkap jabatan adalah pelanggaran etik, berpotensi mendistorsi pengambilan keputusan, dan menghasilkan konsekuensi yang bisa merusak kredibilitas pelaku dan organisasi.


Polemik mengenai praktik rangkap jabatan masih terus menjadi persoalan di Indonesia. Rangkap jabatan sendiri dipahami sebagai kondisi dimana seseorang memegang jabatan atau memiliki lebih dari satu cabang kekuasaan secara bersamaan.


Banyak studi kasus yang mengatakan bahwa fenomena rangkap jabatan adalah bertentangan dengan etika. Dampaknya akan muncul formalitas peraturan rangkap yang berpotensi menimbulkan imparsialitas. 


Rangkap jabatan juga berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dan kalau dibiarkan akan berdampak berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.


Konflik kepentingan bila tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang bakal merugikan banyak pihak.



TerPopuler

close