Sungai Cibodas di Jonggol Tercemar Limbah B3, Chahya Supena Angkat Bicara Soal Pelanggaran -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Sungai Cibodas di Jonggol Tercemar Limbah B3, Chahya Supena Angkat Bicara Soal Pelanggaran

, 9/02/2023 06:03:00 PM

Sungai Cigugur, Desa Sukamaju Jonggol. 
Kabupaten Bogor Tercemar Limbah B3. 


Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Chahya Supena (Penasihat Pemuda Pancasila PAC Jonggol & Anggota Bidang Sumberdaya Mineral, Pertambangan dan Energi Pemuda Pancasila MPC Kab Bogor) menyesalkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan hingga membuat aliran sungai Cigugur (Cibodas) di Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor tampak menghitam pekat dan tercium bau menyengat. 


Dirinya telah meminta bantuan kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk segera menindaklanjuti terkait persoalan dugaan Pencemaran Lingkungan ini agar segera diatasi guna kelangsungan hidup dan ekosistem yang telah rusak disekitar lokasi.


"Kami sudah mendatangi Perusahaan tersebut bahkan sudah dua kali bertemu dng Legal dari Perusahaan tsb, yang pertama kami datang dengan beberapa awak Media dan dari pihak Perusahaan belum bisa memberi jawaban, Kami hanya ditemui oleh Legal dari Perusahaan Sdr Situmorang, Kedatangan kami yang kedua bersama LSM PENJARA dan beberapa Awak Media sama saat itu kami hanya ditemui oleh Legal dari Perusahaan dan belum memberi jawaban kepada kami" Ucap Chahya Supena kepada awak Vnn.co.id, Sabtu, (2/9/2023).

CHAHYA SUPENA
Penasihat Pemuda Pancasila PAC Jonggol
.

Terpisah, disampaikan oleh NY (40) warga Kampung Pasir Ipis, RT 003 RW 007 Desa Sukamaju membenarkan bahwa  terkini sungai Cigugur (Cibodas) sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh warga sekitar karena kadung tercemar dan perlu sterilisasi dengan langkah Preventif para Pihak.


"Dulu jernih dan sekarang berubah hitam dan bau air sungainya." Ucap NY melansir Rakyatbogor.


Warga menduga penyebab tercemarnya aliran sungai Cigugur tersebut berasal dari Pabrik Produksi olahan makanan PT. Belfoods Indonesia yang berada di Komplek Citra Indah Bukit Bunga No. 03, Kavling PA/1-2, Jalan Raya Jonggol KM 23, Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol.


Dihubungi lewat seluler, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bogor Timur, Jamaluddin Mansyur SH, menyayangkan pencemaran ini terjadi dan menimbulkan keresahan bagi warga Masyarakat yang sehari-hari memanfaatkan aliran sungai. 


"Pemerintah tidak bisa tinggal diam, ini kejahatan betul-betul jika nanti terbukti memang oknum perusahaan itu yang membuang Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke sungai Cigugur," Ungkap Jamaluddin Mansyur SH yang akrab disapa Ilonk.

Jamaluddin Mansyur SH,
Direktur LBH Bogor Timur. 


Sebelumnya Warga di sekitar aliran sungai dapat memanfaatkan air sungai untuk perkebunan dan mengaliri sawah, Namun kini warga tidak dapat menggunakan air sungai.


Lanjut Ilonk, " Saya bersama teman-teman Advokat dari LBH Bogor Timur akan membantu masyarakat yang mengadukan ini , Kita akan cari solusi dan langkah terbaik bagi masyarakat dan perusahaan, agar bisnis tetap berjalan dan warga tidak dirugikan" Paparnya.


YOUTUBE CHANNEL VNN.CO.ID 



Ilonk juga menegaskan apabila nanti dalam prosesnya dapat dibuktikan kesalahan perusahaan atas pelanggaran pencemaran ini maka undang-undang dapat menyeret para pelaku. 


"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pada Pasal 59, Pelaku dapat dijerat dengan pidana Penjara paling singkat 1(Satu) tahun dan paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00* (Satu Mulyard Rupiah) Dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga milyard Rupiah)" Terang Ilonk.


Jurnalis : Awan

Redaksi : RMD

TerPopuler

close