Korupsi Dana Rutilahu, Subnit Tipidkor Krimsus Polres Metro Bekasi Serahkan Pj Kades Samudera Jaya ke Kejaksaan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Korupsi Dana Rutilahu, Subnit Tipidkor Krimsus Polres Metro Bekasi Serahkan Pj Kades Samudera Jaya ke Kejaksaan

, 7/13/2023 03:15:00 PM


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Seorang Pendamping Kegiatan dari Program Rumah Layak Huni (Rutilahu) ditetapkan sebagai tersangka oleh unit satuan kriminal khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi. Akibat kejadian tersebut negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah, setelah berkas penyelidikan dinyatakan sudah lengkap atau P 21. Berkas perkara dan Pelaku langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dilakukan penahanan oleh Pidsus Kejaksaan.

Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial dari pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitasi bantuan perbaikan rumah bagi warga masyarakat berpenghasilan rendah setelah petugas unit Tipidkor Krimsus Satreskrim Polres metro Bekasi melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan pelaku.

Pelaku (H) Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kasi pada Kecamatan Tarumajaya/Pj Kades Samudera Jaya yang merupakan Pendamping Kegiatan (PK) dari Program Rumah Layak Huni (Rutilahu) di salah satu Desa di wilayah Kabupaten Bekasi untuk penerima bantuan sebanyak 25 (dua puluh lima) penerima Rutilahu di Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Pelaku salah satu tugasnya salah satunya melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah

Modus pelaku, memotong setiap satu program rumah Rutilahu Anggaran APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2015 tersebut sebesar Rp 3 juta rupiah per satu unit rumah Program Rutilahu.

Selanjutnya, Penyidik Subnit Tipidkor Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi bekerjasama 
dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 (dua puluh lima) rumah, diketahui dari hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi dan dilakukan perhitungan.

Akibat perbuatan pelaku, adanya kerugian negara mencapai Rp 233.644.382,19 (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua koma sembilan belas rupiah).

Dalam kasus korupsi ini pelaku terbukti melanggar Pasal 2 & Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close