Dispensasi Kawin Meningkat, Pengadilan Agama Sumedang Beberkan Kenaikan Signifikan Tahun 2023 -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Dispensasi Kawin Meningkat, Pengadilan Agama Sumedang Beberkan Kenaikan Signifikan Tahun 2023

, 7/17/2023 09:23:00 PM

Vnn.co.id, Kabupaten Sumedang - Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir tepatnya pada bulan Januari – bulan Juni 2023, mencatat jumlah Dispensasi Kawin di Kabupaten Sumedang mencapai angka 132 perkara, dan diperkirakan masih dapat bertambah.


Jumlah Dispensasi Kawin tersebut mengalami kenaikan yang signifikan di bandingkan pada tahun sebelumnya. Berdasarkan data pada tahun 2022 jumlah Dispensasi Kawin di Kabupaten Sumedang hanya mencapai angka 112 perkara.


Hal tersebut di sampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Sumedang Maman Suherman S.Ag., M.H., di ruang kerjanya. Selasa, (11/07/2023).


“Dispensasi Kawin itu adalah penanganan perkara untuk para pihak yang akan melalukan pernikahan yang belum memenuhi syarat usia. Jadi peraturan ini berlaku terhadap Dispensasi Kawin yang di ajukan berdasarkan Undang – Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ucapnya.


Dikatakanya, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan asas UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-undangan lainya yang mengatur tentang perkawinan.


“Jadi usia perkawinan dari undang-undang tersebut baik itu laki-laki ataupun perempuan itu usianya harus 19 tahun, dalam UU No. 16 tahun 2019 Pasal 7 ayat (2), dinyatakan bahwa jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapatkan dispensasi dari pengadilan” tuturnya.


Berdasarkan rekapan statistik pihaknya, pada tahun 2022, mulai dari bulan januari – desember itu sebanyak 112 perkara Dispensasi Kawin, sedangkan Dispensasi Kawin untuk di tahun ini dari bulan Januari – Juni 2023 sebanyak 132 perkara.


” Dispensasi Kawin untuk tahun 2023 ini, diantaranya untuk bulan Januari terdapat (21) perkara, bulan Februari (14) perkara, bulan Maret (13) perkara, kemudian bulan April (13) perkara, bulan Mei (33) perkara, dan bulan Juni (38) perkara, dengan total dari bulan Januari – Juni 2023 itu sebanyak 132 perkara,” terangnya.


Menurutnya, bahwa Dispenasi Kawin pada tahun ini di bandingkan dengan tahun sebelumnya naik signifikan. Diperkirakan estimasi jumlah Dispensasi Kawin di akhir tahun 2023 akan lebih meningkat lagi.


“Kalau sampai akhir tahun, apabila melihat statistik rata-rata pendaftaran Dispensasi Kawin, ya akan dapat meningkat lagi,” imbuhnya.


Disampaikanya, yang mengajukan Dispensasi Kawin kepada pihaknya diantaranya belum memenuhi syarat umur untuk menikah.


“Kalau untuk subtansi alasanya ya beragam, seperti yang sudah erat hubungan dengan pasanganya, kemudian ada juga ke khawatiran orang tua terhadap anaknya melakukan hal-hal yang negatif, bahkan ada juga yang sudaha hamil duluan sebelum usia 19 tahun. Sehingga ke khawatiran orang tua atau rasa malu orang tuanya, ya lebih baik menikahkan anak-anaknya itu,” tuturnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk penanganan perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Sumedang ini memang sudah ada aturanya, yaitu Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 yaitu tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin.


“Yang mana di dalam PERMA tersebut bahwa perkawinan hanya di izinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Namun, dalam keadaan tertentu Pengadilan Agama dapat memberikan Dispensasi Kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam proses mengadili Dispensasi Kawin memang belum di atur secara tegas dan rinci dalam peraturan per undang-undangan, tetapi Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang di perlukan bagi kelancaran penyelanggaraan peradilan tersebut,” ujar Panitera Maman Suherman, S.Ag., M.H., mengutip wawancara Jurnalis 60menit.com


Terakhir ia menyatakan untuk meminimalisir angka pernikahan yang belum sesuai usia tersebut sesuai usia tersebut tentu untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah kabupaten Sumedang sampai ke tingkat desa terkait dengan sosialisasi penanganan pra dispensasi di KUA masing-masing.


 Jurnalis : As/team

Redaksi

TerPopuler

close