Instruksi Presiden Gebuk Mafia Tanah, di Kota Bekasi ASN Terdakwa Pemalsuan Surat Jadi Tahanan Kota -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Instruksi Presiden Gebuk Mafia Tanah, di Kota Bekasi ASN Terdakwa Pemalsuan Surat Jadi Tahanan Kota

, 3/07/2023 10:07:00 PM

Instruksi Presiden, Usut Mafia Tanah.
Sumber : ist/Google


Vnn.co.id, Kota BekasiDisaat Presiden Jokowi Instruksikan untuk memberantas mafia tanah dan di amini oleh anggota DPR-RI Rifqinizamy Karsayuda. Seperti dikutip dari Konferensi Pers beberapa waktu lalu.


"DPR telah membentuk panja pemberantasan mafia tanah. Lalu, panja pengukuran ulang HGU, dan hal lainnya. Kesadaran itu dalam konteks fungsi konstitusional yang kami miliki," kata Rifqinizamy Karsayuda di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.


Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP ini mengatakan hal demikian dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah', Ucapnya silam.


Terpisah, di Kota Bekasi yang ramai menjadi perbincangan terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif dan Pensiun yang menjadi terdakwa dalam persidangan diduga memalsukan surat berharga kini dalam keadaan pengalihan tahanan Kota.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pimpinan Putut Tri Sunarko dengan hakim anggota Basuki Wiyono, dan Istiqomah Berawi mengabulkan pengalihan status penahanan lima terdakwa pemalsuan surat pada Senin (6/3/2023) kemarin.


Kelima terdakwa tersebut diantaranya Derry Rismawan, Chaerul Anwar, Ilyas Bin H Hasbullah dan Abdul Rohim dan satu orang pembeli dialihkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal, Bekasi Timur, menjadi tahanan kota.


Pengalihan penahanan tersebut, dibenarkan oleh Basuki Wiyono selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kepada sejumlah awak media, Selasa (7/3/2023).


"Betul, jadi ada perkara pasal 263 pemalsuan surat dan membuat surat palsu, ada dua berkas yang satu nomor 77 ada 4 terdakwa Derry, Ilyas, Chairul dan Abd. Rohim,  dan perkara nomor 78 si pembeli," kata Basuki.

Basuki Wiyono, Humas Pengadilan Negeri Bekasi.


Basuki, mengatakan permohonan dan penetapan pengalihan penahanan kelima terdakwa diajukan saat pembacaan eksepsi melalui kuasa hukumnya masing-masing dan ada pula secara mandiri yang di sertai alasan-alasan.


"Diajukan saat pembacaan eksepsi, macam-macem alasannya, ada yang karena sakit yang harus periksa atau kontrol dokter, ada juga alasan karena keluarganya yang sakit, ada juga karena dia pegawai negeri," kata Basuki.


Dalam pengajuan permohonan pengalihan penahanan, Basuki menyampaikan di lampirkan surat pernyataan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya juga menyertakan jaminan keluarganya para terdakwa.


"Kami terbitkan surat penetapan dengan pertimbangan karena ada sebagian terdakwa dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan ada pula jaminan keluarga serta Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto," papar Basuki.


Basuki pun menegaskan dalam  pengalihan tahanan kota tidak ada yang menjaminkan uang dan jika para terdakwa mangkir atau tidak kooperatif mengikuti jalannya persidangan pihaknya dapat mengambil tindakan.


"Tidak ada yang jaminkan uang dan pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan pasal 23 KUHAP, karena pengalihan penahanan adalah kewenangan majelis dan jika tidak kooperatif ikuti persidangan kami akan ambil tindakan,” pungkasnya.



Redaksi

Jurnalis : IP

TerPopuler

close