Sembilan Bulan Aduan Warga Tak Ada Kejelasan di Polres Parigi Moutong, Ada Apa ? -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Sembilan Bulan Aduan Warga Tak Ada Kejelasan di Polres Parigi Moutong, Ada Apa ?

, 11/17/2022 10:39:00 PM
Direktur Kantor Hukum ERM & Partners, Egar Mahesa, SH., MH. (foto : istimewa) 


Vnn.co.id, Kabupaten Parigi Moutong - Direktur Kantor Hukum ERM & Partners Egar Mahesa, SH., MH., mengeluhkan pelayanan dan penegakan hukum di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong khususnya di Sektor Tinombo Selatan, dimana pengaduan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 23 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh Piket Regu I/A an. I Made Agustiawan dengan Pangkat Brigpol.

Hingga saat ini belum ada kejelasan penanganannya, sebab para pelaku pengrusakan dan disertai pengancaman tersebut masih berkeliaran di wilayah hukum Parigi Moutong maupun Kota Palu, Pelaku yang diketahui bernama Irfan dan Irwin adalah kedua bersaudara dan sebagai masyarakat Sigenti diadukan sejak bulan Februari tahun 2022.

Sudah sembilan bulan berlalu, tapi SP2HP atas aduan tersebut belum pernah diterbitkan oleh Penegak Hukum yang menangani Kasus ini.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) (foto : istimewa)


Diketahui para pelaku telah melakukan pengrusakan sebuah rumah dan warung di Desa Sigenti yang disertai pengancaman terhadap pemilik warung sehingga sampai hari ini sudah tidak pernah berjualan karena merasa tidak nyaman atas teriakan ancaman mau membakar dan membunuh jika masih timggal dirumah tersebut.

Hal itu yang membuat penghuni selaku pemilik rumah sudah merasa tidak nyaman dan akibat ancaman tersebut pelapor mengestimasi kerugian sekitar Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) akibat warung tidak beroperasi selama sekitar sembilan bulan, dan harapan korban kasus ini diproses sampai jalur hukum.

Harapan Bung Egar sapaan akbrab Pengacara Muda berdarah Kaili - Makassar yang juga Ketum LPKN Republik Indonesia, agar para pelaku ditindak tegas. "Saya menunggu proses ini sampai akhir bulan, jika tidak ada tindak lanjut penegasannya saya akan menyurat ke Kapolres Parigi Moutong tembusan Kapolda Sulteng dan Kapolri di Jakarta, agar kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan kriminal baru semacam ini tidak terulang-ulang dan terkesan adanya pembiaran," kata Bung Egar.

Bung Egar juga menyampaikan agar para pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dan berharap agar para penegak hukum untuk tidak takut kepada pelaku untuk ditindak tegas jika melakukan pembangkangan saat dipanggil, proses hukum bila perlu jemput paksa dan jika melawan sekalian diberi tembakan untuk pembelajaran agar para pelaku ini mendapatkan hadiah kenang-kenangan dari Aparat Penegak Hukum.

Karena hasil penelusuran bahwa salah satu diantara pelaku adalah preman kampung yang mantan narapidana narkoba yang sudah merasa kebal hukum sehingga tidak takut jika diproses hukum, sejalan dengan aduan sudah jalan sembilan bulan tidak ada ujung penanganan sehingga membuat dirinya selaku kuasa hukum pelapor merasa heran.

"Sekali lagi saya berharap agar pelaku diproses secara hukum yang ada di negara ini agar tidak ada lagi yang merasa kebal hukum," sambungnya.

Bung Egar juga berharap agar Kapolres dan pengawas penyidik di Polres Parigi Moutong agar menindaklanjuti pemberitaan ini dengan meminta keterangan penyidik yang menangani pengaduan ini agar segera ada kejelasannya.

Rep : Idham
Red : Ramdhan

TerPopuler

close