Respon Laporan, DLH Kab. Bekasi Akan Segera Sidak PT Turaber Indonesia -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Respon Laporan, DLH Kab. Bekasi Akan Segera Sidak PT Turaber Indonesia

, 11/18/2022 10:45:00 AM



Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Organisasi Massa (Ormas) Pejuang Siliwangi DPAC Cibitung berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terkait adanya temuan timbunan yang diduga limbah (sisa hasil produksi) dari PT Turaber Indonesia.

Sekretaris Pejuang Siliwangi DPAC Cibitung, Hamdani mengatakan, dirinya terus melakukan komunikasi dengan DLH Kabupaten Bekasi agar segera menindaklanjuti terkait temuan timbunan limbah itu.

"Kami masih komunikasi, bahkan sudah datang juga ke DLH dan mendapat respon yang baik. Katanya akan segera ada tinjauan ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata Hamdani, saat ditemui awak media, Kamis (17/11/22).



Meski sudah dapat informasi bahwa DLH akan menindaklanjuti terkait temuan timbunan limbah itu, Hamdani juga berharap agar DLH Kabupaten Bekasi mengecek dokumen perizinan dari PT Turaber Indonesia, karena dikhawatirkan ada dokumen perizinan yang tidak lengkap atau tidak dimiliki.

"Kita minta agar DLH mengecek juga dokumen perizinannya, kalau memang tidak sesuai kan bisa dilakukan langkah-langkah tegas. Jangan sampai hal ini terjadi di perusahaan-perusahaan lain yang ada di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Lanjut Hamdani, apalagi pihak PT Turaber Indonesia juga sudah mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin pengolahan limbah dan tidak bekerjasama dengan lembaga atau perusahaan yang akan mengolah limbah dari hasil produksi PT itu.



Sebelumnya, Pejuang Siliwangi DPAC Cibitung mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penimbunan limbah di salah satu lahan luas di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Diduga limbah tersebut milik PT Turaber Indonesia yang dikatakan oleh pihak perusahaan bahwa ada kandungan B3 dalam limbah itu. Tentunya kandungan B3 itu sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup.

Seperti yang diketahui, pengolahan limbah atau sisa hasil produksi sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam pasal 104 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00., (tiga miliar rupiah).

Red : Ramdhan

TerPopuler

close