Buronan Mafia Tanah Diringkus di Wilayah Cabang Bungin -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Buronan Mafia Tanah Diringkus di Wilayah Cabang Bungin

, 12/14/2021 07:52:00 PM

Edy Jahrudin (Kemeja Kotak-kotak Memakai Peci Hitam) Saat Digiring Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah di Wilayah Kecamatan Cabang Bungin. Edy Jahrudin (60) buronan mafia ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penangkapan pelaku mafia tanah atas nama EJ dalam rangka menjalankan amar Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 882 K/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021 yang telah memutuskan pelaku terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "bersama-sama menggunakan surat palsu".

"Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 Pukul 17.00 WIB bertempat di Kampung Garon Tengah RT 07/03, Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana Edi Jahrudin Alias Edi yang terhadapnya telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan namun panggilan tersebut tidak dipenuhi," terang Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo kepada wartawan.

Bahwa sebelumnya, kata Siwi, dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri Cikarang, Sdr. Edi Jahrudin Alias Edi telah diputus bebas, lalu Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi. 

Kemudian, dalam tingkat Kasasi terpidana Edi Jahrudin Alias Edi diputus “Terbukti dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu “ oleh Mahkamah Agung (Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP) dan dijatuhkan pidana kepada terpidana Edi Jahrudin Alias Edi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

"Bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan," terang Siwi.

Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah.

"Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar," pungkasnya.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close