Ilustrasi Pelecehan Seksual di Untirta (Untirta TV). |
Vnn.co.id, Banten - Salah satu mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini diinfokan melalui akun media sosial Instagram Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM KBM Untirta @puan.tirta pada hari Kamis, 07 Oktober 2021. Pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 4 September saat malam hari di salah satu kos yang berlokasi di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Pelaku yang berinisial KZ ini diketahui merupakan seorang senior dari korban dan memiliki jabatan tertinggi di salah satu organisasi mahasiswa, yaitu BEM KBM Untirta.
Berdasarkan informasi
yang diberikan oleh akun instagram @puan.tirta,
dijelaskan bahwa kejadian ini terjadi ketika korban sedang melakukan aktivitas
keorganisasian di kos-an tersebut. Kejadian ini berawal ketika korban pergi
menuju lokasi kejadian dengan tujuan untuk menemui salah satu rekan
organisasinya, lalu pelaku menghubungi korban dan meminta korban untuk
membawakan makanan ke lokasi. Saat korban sampai di lokasi, terdapat beberapa
orang di sana, dan salah satunya ialah si pelaku tersebut.
Selang beberapa
waktu ketika korban di lokasi, pelaku mulai melakukan percobaan pelecehan
seksual terhadap korban tanpa persetujuan dari korban. Setelah itu, pelaku
mengajak korban untuk ke lantai 2 yang diduga bahwa tempat
tersebut adalah lokasi kamar pelaku, tetapi korban menolak ajakan tersebut. Tak
lama kemudian, terdapat seseorang yang datang ke lokasi, sehingga korban pun dapat
melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sampai saat ini, diketahui bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dengan menandatangani surat
pernyataan dan siap untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah ia lakukan, serta berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pelaku juga telah
mengundurkan diri dari jabatannya di BEM KBM Untirta.
“Pelaku telah
mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada MPM (Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa), dan akan diproses bersama BEM KBM dan DPM (Dewan
Perwakilan Mahasiswa) sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu Undang–Undang
Keluarga Besar Mahasiswa Untirta,” jelas Ade Rama selaku Ketua DPM Untirta
dalam Konfreensi Pers yang disiarkan secara langsung di Instagram BEM KBM pada
(09/10).
Menteri
Pemberdayaan Perempuan BEM KBM Untirta, Kiky Rismayanti dalam siarang langsung
tersebut mengatakan bahwa tindak lanjut kepada pelaku akan disesuaikan dengan
instruksi serta izin dari korban untuk menghindari adanya intimidasi kepada
korban. Serta pihak kampus pun siap untuk melakukan pendampingan psikologis
kepada korban.
“Untuk
menindaklanjuti kasus ini, BEM KBM bersama dengan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan Untirta akan membentuk tim investigasi khusus yang akan mengkaji
serta menggali kasus pelecehan seksual tersebut,” ujar Kiky dalam Konfrensi
Pers pada (09/10).
Dalam unggahan @puan.tirta, diketahui terdapat dua mahasiswa
yang menjadi korban pelecehan seksual dari pelaku yang sama, dijelaskan pula
bahwa BEM KBM Untirta akan mendesak pihak universitas dan pemerintah untuk
segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait standar operasional pelayanan
yang ramah terhadap perempuan dan gender karena maraknya kasus pelecehan
seksual yang menimpah mahasiswa Untirta.
Rep: Alfi
Khaerotunnisa
Red: Mega