Makin Ngeri! Simak Tips Jitu Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Makin Ngeri! Simak Tips Jitu Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

, 10/15/2021 08:16:00 PM

Ilustrasi pinjol: Finansial Bisnis.com.

Vnn.co.id, Teknologi - Selama wabah pandemi Covid-19 yang berlangsung dari tahun 2020 hingga tahun 2021 ini, banyak kasus penipuan berkedok aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia, mengingat wabah pandemi ini membuat bisnis apa pun anjlok dan sejumlah orang harus kehilangan pekerjaan. Inilah yang memicu meningkatnya kasus penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pertumbuhan oknum pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak. Mereka seakan berlomba-lomba untuk menjerat lebih banyak masyarakat. 


Persyaratan yang sangat mudah dan bunga pinjaman yang sangat rendah, menjadi daya tarik korban pinjol ilegal. Bukan untung diraih, justru malapetaka menghampiri.


Seperti kasus yang belum lama ini terjadi, kasus penipuan berujung kematian. Seorang ibu rumah tangga asal Wonogiri, Jawa Tengah ini nekat menghabisi nyawanya lantaran tak kuat dengan penagihan dari para pelaku pinjol ilegal. Adapun nilai rata-rata utangnya ke setiap pinjol tersebut berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 3 juta.



Agar tidak terjadi lagi kasus kematian seperti di atas, berikut VNN.co.id memberikan tips jitu agar terhindar dari pinjaman online. Simak penjelasannya!


  1. Bedakan antara fintech lending legal dan pinjol ilegal  


Sebelum bertransaksi, pastikan apakah platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Dalam hal ini, OJK juga bekerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.  Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi, yakni dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google


  1. Pahami Bunga yang Ditetapkan


Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit.  “Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK


  1. Pelajari Hak dan Kewajiban Transaksi


Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban dalam bertransaksi, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus memahami secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta risiko yang akan ditanggung kemudian hari. 


  1. Kenali Sumber Aplikasi


Pastikan Sobat VNN.co.id menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS).


  1. Cermati Izin Akses Aplikasi


Sobat VNN.co.id  juga perlu memperhatikan dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone, jangan terlalu cepat meng-klik allow sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.


Penulis: Qorina Lois Fadillah

Editor: Mega

TerPopuler

close