Ahmad Mambo, Pegiat Pariwisata. |
Perlu dipahami desa wisata adalah sebuah kawasan pedesaan yang memiliki beberapa karakteristik khusus untuk menjadi daerah tujuan wisata.
Ada berbagai macam desa wisata, yakni bisa berupa desa wisata berbasis keindahan alam, kuliner maupun budaya.
Memang, dalam membangun dan mengembangkan desa wisata bukan perkara mudah dan wajib melalui beberapa langkah yang harus dilakukan.
Pegiat Pariwisata Kabupaten Mojokerto, Ahmad Mambo menjelaskan tahap pertama yang harus dilakukan dalam pembangunan desa wisata adalah pemetaan dan identifikasi potensi wisata.
Yakni sebuah langkah untuk mengenali dan mengidentifikasi potensi wisata di suatu desa. Potensi tersebut bisa berupa potensi alam, kuliner maupun seni dan kebudayaan.
Ia menambahkan apabila identifikasi potensi wisata di suatu desa sudah dilakukan. Maka, langkah kedua adalah melakukan studi banding ke desa lain yang memiliki potensi wisata yang sama.
“Jangan sekali-kali salah tujuan dalam melakukan studi banding ke desa wisata lain. Jika keunggulan pariwisatanya berupa kerajinan tangan, maka jangan studi banding ke Raja Ampat karena di sana tak ada,” Terang Ahmad Mambo.
Ia menambahkan langkah yang selanjutnya dilakukan adalah melakukan kajian dampak pariwisata. Dalam kajian dampak pariwisata tersebut yang perlu dipahami adalah setiap potensi wisata memiliki dampak pariwisata masing-masing. Artinya tak semua desa wisata memiliki kesamaan dampak pariwisata.
“Apabila potensi wisatanya berupa alam, maka dampak wisata yang harus dipikirkan adalah terkait urusan pelestarian alam. Misalnya, potensi wisatanya berupa goa, maka yang harus dikaji adalah bagaimana menjaga goa tersebut tetap aman digunakan untuk kegiatan pariwisata,” Paparnya.
Berbeda dengan potensi alam, apabila potensi desa wisatanya berupa keanekaragaman kuliner. Maka, ia menjelaskan hal yang harus dikaji adalah jumlah ketersediaan bahan baku.
“Jika potensi wisatanya berupa wedhang uwuh, maka yang perlu diperhatikan adalah bagaimana ketersediaan bahan baku, seperti jahe dan lain sebagainya,” Ungkap pegiat tersebut.
Apabila langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah urusan regulasi. Dalam hal ini, pengurus desa wisata harus memperhatikan aturan main.
“Apabila potensi wisatanya berupa alam, maka hal mendasar yang harus dilakukan adalah memastikan status tanah. Hal ini agar tidak terjadi kekisruhan di masa mendatang. Misalnya, pengelolaan wisata sendang Made, karena dulu tidak dipastikan status tanah dan regulasinya, pemdes berkordinasi dengan pemangku cagar budaya yaitu BPCB terkait aturan pengelolaan dan pengembangan sendang Made termasuk bagaimana bagi hasilnya nanti. Jangan sampai di kemudian hari ada konflik sosial terkait bagi hasil mengelola wisata Akibatnya, wisata menjadi macet karena konflik,” Jelasnya.
Di Wedang saya hanya menambah kolam renang untuk anak anak, juga kolam pancing ketika pengunjung mengantar anaknya renang biasanya ayah dan ibunya pasti makan juga ada yang mancing ikan dan menu makanan di wedang basiknya pasti ikan. Dan terkadang orangtuanya menghibur diri dengan bernyanyi karena di wedang ada tempat karaoke keluarga.
Redaksi, AM.