Ini Arti Warna Latar Belakang Papan Penunjuk Jalan | Versi Nasional News -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ini Arti Warna Latar Belakang Papan Penunjuk Jalan | Versi Nasional News

, 5/04/2021 12:39:00 PM
Ilustrasi papan penunjuk jalan.


Vnn.co.id, Nasional 
- Papan penunjuk jalan tentu sangat sering dilihat para pengendara, umumnya berwarna latar hijau dan biru dengan tulisan berwarna putih. Namun, tahukah Anda apa perbedaannya? Simak ulasan berikut.

Walaupun memiliki latar warna hijau atau biru, informasi yang ditampilkan papan penunjuk jalan tetap sama, yaitu daerah yang dituju. Namun tentu ada maksud dan tujuan kenapa warnanya dibedakan.

Perbedaan warna latar papan penunjuk jalan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Papan penunjuk jalan warna hijau

Dalam Pasal 18 disebutkan, rambu dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang serta huruf, dan angka putih, adalah rambu penunjuk untuk memandu pengguna jalan, juga sebagai petunjuk jurusan dan lokasi tertentu. Tujuannya agar pengemudi bisa memilih suatu jalur.

Rambu warna hijau biasanya ditemukan di jalan raya atau tol sebagai penunjuk lokasi dan biasanya dipasang sebelum exit kota atau daerah tujuan, seperti Jakarta 1 km.

Papan penunjuk jalan warna biru

Dalam Pasal 17, rambu dengan warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, lalu huruf, angka berwarna putih artinya rambu perintah.

Ketika melihat rambu berwarna biru yang menunjukkan lokasi, pengemudi harus tetap berada di lajur sesuai yang ditunjuk rambu, tidak boleh keluar lajur.

Misalnya, terdapat papan penunjuk jalan warna biru bertuliskan 'Madiun' dan 'Ngawi', artinya lajur yang ditunjuk langsung mengarah ke dua tempat tersebut.

Lalu pada Pasal 20, rambu warna biru dengan ciri serupa juga berfungsi sebagai petunjuk batas jalan tol, batas wilayah, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, juga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata.

Misalnya, rambu dengan perintah 'Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri' atau 'Batas Kecepatan Maksimum 100 km/jam Minimum 80 km/jam'. Sekali lagi, warna biru berarti wajib diikuti, tidak ada opsi lain.

Secara garis besar, warna hijau berarti pengingat agar pengemudi bisa memilih, sementara biru adalah perintah.

Sebenarnya masih ada rambu atau papan dengan warna lain, namun akan dibahas pada artikel lain.

Apapun warnanya, papan penunjuk jalan termasuk rambu lalu-lintas yang dibuat untuk mengatur dan memudahkan pengguna jalan. Jadi, wajib dipatuhi demi keselamatan dan kenyamanan sendiri maupun pengguna jalan lain.

Penulis: Soleh

TerPopuler

close