Iklan Kavling Azzahra Hills |
Berbeda hal nya dengan apa yang di lakukan pengembang PT. Azzahra Mulia Karya yang lebih dikenal Kavling Azzahra Hills di Desa Sukabakti, RT 001 RW 004, Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Tanpa Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) pemilik Kavling Azzahra Hills, Ujang Sunandar yang bertindak sebagai Direktur Utama tetap menjalankan proses pembangunan fisik. Padahal itu sangat menyalahi aturan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemda Bogor.
Seperti diketahui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor telah menolak untuk menerbitkan izin lokasi tersebut karena sejumlah persyaratan yang tidak terpenuhi.
Gerbang Masuk Kavling Azzahra Hills |
Belakangan, Ujang Sunandar yakni Direktur Utama ternyata geram dengan tingkah jurnalis yang membuka semua keburukan dan kejahatan pembangunan tanpa izin tersebut.
Ujang pun membuat selembar surat pemberitahuan dengan judul "Klarifikasi Resmi Azzahra Hills" yang isinya secara garis besar menjelaskan bahwa berita yang selama ini dibuat tentang Kavling Azzahra Hills yang tidak berizin itu sesat.
Pada poin pertama dikatakan bahwa "Isu tersebut menyesatkan dan menggiring opini negatif terkait Azzahra Hills", namun sangat disayangkan pada poin 3 telah dijelaskan sendiri oleh Ujang bahwa Kavling Azzahra Hills memang belum berizin dan sudah beroperasi.
Berbeda tempat, Sudadi Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) sangat prihatin atas apa yang di lakukan oleh oknum pengusaha tersebut. Karena ini akan berdampak pada kebiasaan buruk para pemilik kavling, perumahan atau cluster.
"Nanti mereka langsung bangun aja lahan, tanpa izin dan ujungnya proses mandek terus pembeli yang rugi" Ucap Sudadi kepada awak vnn.co.id.
Sudadi, Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) |
Seperti diketahui bersama, Ujang Sunandar adalah Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur yang sekaligus Direktur Utama PT. Azzahra Mulia Karya.
Jurnalis: Ramdan
Editor: IP