Kades Ujang Sunandar Geram, Kavling Azzahra Hills Yang Tak Berizin Dibuat Gaduh Oleh Jurnalis -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Kades Ujang Sunandar Geram, Kavling Azzahra Hills Yang Tak Berizin Dibuat Gaduh Oleh Jurnalis

, 4/04/2021 12:27:00 AM

Iklan Kavling Azzahra Hills

Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Seyogyanya pembangunan kavling atau perumahan harus memiliki izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang kemudian baru di lakukan pengerjaan fisik dilokasi lahan peruntukkan sesuai izin yang dibuat.

Berbeda hal nya dengan apa yang di lakukan pengembang PT. Azzahra Mulia Karya yang lebih dikenal Kavling Azzahra Hills di Desa Sukabakti, RT 001 RW 004, Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Tanpa Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) pemilik Kavling Azzahra Hills, Ujang Sunandar yang bertindak sebagai Direktur Utama tetap menjalankan proses pembangunan fisik. Padahal itu sangat menyalahi aturan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemda Bogor.

Seperti diketahui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor telah menolak untuk menerbitkan izin lokasi tersebut karena sejumlah persyaratan yang tidak terpenuhi.

Gerbang Masuk Kavling Azzahra Hills 

Kemudian setelah khalayak umum tahu bahwa Kavling Azzahra Hills tidak memiliki izin, sejumlah media online ikut membeberkan kejahatan terhadap PERDA (Peraturan Daerah) itu dengan disertai beragam statement, baik dari Legislatif (Wawan Hikal Kurdi Wakil Ketua DPRD Kabupaten / Ketua DPD Golkar) mau pun Eksekutif (Andri Camat Jonggol dan Kusnandar DPMPTSP).

Belakangan, Ujang Sunandar yakni Direktur Utama ternyata geram dengan tingkah jurnalis yang membuka semua keburukan dan kejahatan pembangunan tanpa izin tersebut.

Ujang pun membuat selembar surat pemberitahuan dengan judul "Klarifikasi Resmi Azzahra Hills" yang isinya secara garis besar menjelaskan bahwa berita yang selama ini dibuat tentang Kavling Azzahra Hills yang tidak berizin itu sesat.

Pada poin pertama dikatakan bahwa "Isu tersebut menyesatkan dan menggiring opini negatif terkait Azzahra Hills", namun sangat disayangkan pada poin 3 telah dijelaskan sendiri oleh Ujang bahwa Kavling Azzahra Hills memang belum berizin dan sudah beroperasi.


Bunyi poin 3. "Terkait dengan perizinan project, sedang kami proses kelengkapan secara administrasinya dan akan kami selesaikan dalam waktu secepat-cepatnya, Adapun perizinan yang belum lengkap tidak akan berdampak ke legalitas tanah yang dijual belikan" Tertulis pada poin 3.

Berbeda tempat, Sudadi Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) sangat prihatin atas apa yang di lakukan oleh oknum pengusaha tersebut. Karena ini akan berdampak pada kebiasaan buruk para pemilik kavling, perumahan atau cluster.

"Nanti mereka langsung bangun aja lahan, tanpa izin dan ujungnya proses mandek terus pembeli yang rugi" Ucap Sudadi kepada awak vnn.co.id. 

Sudadi, Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ)

Lanjut Dadi, "Saya sebagai Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) menyayangkan atas Klarifikasi Resmi Azzahra Hills yang beranggapan bahwa pemberitaan itu isu menyesatkan, padahal Karya Jurnalistik itu berdasarkan narasumber, fakta di lapangan dan bahkan data valid yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga sangat kecil kemungkinan karya Jurnalis itu sesat atau menyesatkan dan jika dirasa itu menyesatkan kenapa tidak dilakukan somasi saja" Pungkasnya.

Seperti diketahui bersama, Ujang Sunandar adalah Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur yang sekaligus Direktur Utama PT. Azzahra Mulia Karya.

Jurnalis: Ramdan

Editor: IP

TerPopuler

close